Bea Cukai Kediri dan Pemda Berkolaborasi Menekan Peredaran Rokok Ilegal

Rabu, 03 November 2021 – 20:11 WIB
Bea Cukai Kediri berkolaborasi dengan berbagai instansi Pemerintah Daerah Kediri dalam menggencarkan sosialisasi terkait ketentuan cukai. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Kediri berkolaborasi dengan berbagai instansi Pemerintah Daerah Kediri dalam menekan peredaran rokok ilegal

Kali ini, sosialisasi untuk edukasi rokok ilegal diselenggarakan di lima tempat selama periode Oktober 2021.

BACA JUGA: Tegas, Bea Cukai Bakar Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Miliaran

Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Sunaryo mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberi edukasi masyarakat tentang pentingnya dukungan dalam menggempur rokok ilegal.

Selain itu, ada juga edukasi pada perusahaan jasa pengiriman barang untuk semakin mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal.

BACA JUGA: Strategi Bea Cukai Malang Menekan Peredaran Rokok Ilegal

"Kami mengimbau untuk tidak segan melaporkan ke Bea Cukai Kediri jika terdapat peelanggaran di bidang cukai,” ujarnya.

Bea Cukai Kediri berkolaborasi bersama Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopusmik) Kabupaten Kediri menyelenggarakan sosialisasi cukai sekaligus membahas tentang peluang ekspor terutama bagi para pelaku UMKM.

BACA JUGA: Bea Cukai Gencarkan Operasi untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Sosialisasi juga digelar dengan beberapa dinas lainnya di antaranya bersama Dinas Perekonomian Kabupaten Jombang, Disperdagin Kabupaten Jombang, dan Sekretariat Daerah Kabupaten Nganjuk di masing-masing daerah.

“Masih banyak area yang belum terawasi dengan maksimal di wilayah Kabupaten Jombang, terutama daerah pinggiran,” ungkap Sunaryo.

Oleh karena itu, diharapkan ada kerja sama antarpenegak hukum maupun para perangkat daerah se Kabupaten Jombang.

“Melalui sosialisasi bersama Pemerintah Daerah ini, Bea Cukai Kediri menunjukkan upaya yang baik dalam membangun sinergi antar instansi demi menjaga komitmen bersama dalam gerakan gempur rokok ilegal,” tambahnya.

Selain itu, bekerja sama dengan Bagian Perekonomian Kota Kediri, Bea Cukai Kediri menyelenggarakan sosialisasi peraturan di bidang cukai bersama komunitas Vaper se Kediri Raya.

Sosialisasi itu, kata Sunaryo menjelaskan soal perizinan mendirikan pabrik barang kena cukai harus memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

“NPPBKC ini wajib dimiliki oleh pengusaha yang bergelud dengan barang kena cukai, termasuk liquid vape,” jelas Sunaryo.


Ada juga edukasi terhadap para pekerja migran Indonesia, sepanjang Oktober Bea Cukai Kediri kembali mengadakan serangkaian talkshow radio di Kabupaten Nganjuk dan Kota Kediri tepatnya di Radio Krisna FM, Tasma FM, Tas FM dan juga Radio Andika.

Rangkaian talkshow radio mengenai bahaya dan kerugian maraknya peredaran rokok ilegal di masyarakat.

"Roadshow radio seperti ini Bea Cukai Kediri berharap aturan demi aturan dapat tersampaikan kepada masyarakat sehingga informasi dapat terus tersampaikan secara update dan berkesinambungan," tegas Suryo. (jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai   rokok ilegal   Cukai   Kediri   pajak  

Terpopuler