Bea Cukai Gencar Edukasi Pengguna Fasilitas KITE

Kamis, 26 Agustus 2021 – 18:46 WIB
Bea Cukai gencar sosialisasikan aturan kepabeanan di sejumlah daerah. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai gencar sosialisasikan aturan kepabeanan di sejumlah daerah. Salah satunya untuk mengedukasi pengguna fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan dan menjalin komunikasi yang baik dengan pengguna jasa.

BACA JUGA: Bea Cukai Terus Mengandalkan Strategi Gempur Rokok Ilegal

“Pesatnya perkembangan dunia perindustrian tentunya harus diikuti oleh peraturan yang relevan dengan dinamika keadaan. Selain bersifat mengawasi, peraturan juga dihadirkan untuk dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif,” kata Sudiro.

Di Jawa Barat, Kanwil Bea Cukai berkolaborasi dengan Kanwil Pajak Jawa Barat I menyelenggarakan sosialisasi dan sharing session secara daring terkait peraturan perpajakan terbaru nomor PER-1/PJ/2020 dan PER-05/PJ/2021.

BACA JUGA: Penjelasan Bea Cukai Terkait Aturan Baru Rush Handling 

Di acara tersebut, Bea Cukai mengundang seluruh pengguna fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan Tempat Penimbunan Berikat (TPB) di lingkungan Kanwil Bea Cukai Jawa Barat.

Selain itu, Bea Cukai Sulbagsel mengadakan sosialisasi tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Aula PT Eastern Pearl Flours Mills yang diikuti oleh sejumlah perwakilan perusahaan.

BACA JUGA: Bea Cukai Bersinergi dengan Instansi Lain Mendorong Realisasi Ekspor Daerah 

“Kegiatan pengawasan dan penyuluhan dilaksanakan secara rutin sebagai wadah dalam melakukan pembinaan, asistensi, mediasi, dan konsultasi bagi para pengusaha agar lebih memahami dan mengimplementasikan peraturan-peraturan terbaru,” ujar Sudiro.

Sosialisasi juga dilakukan Bea Cukai Pekanbaru dengan menyampaikan pemaparan tentang ketentuan KITE kepada pengguna jasa secara daring.

Pada kesempatan ini juga disampaikan bahwa di masa pandemi COVID-19 pemerintah memberikan insentif tambahan kepada perusahaan yang mendapat fasilitas KITE melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020.

Dari Lampung, Bea Cukai Lampung bersama Direktorat Teknis Kepabeanan menyelenggarakan sosialisasi dan forum group discussion terkait monitoring dan evaluasi Mitra Utama (MITA) Kepabeanan dan Autohorized Economic Operator (AEO).

Rangkaian kegiatan sosialisasi dilaksanakan dalam dua sesi. Sesi pertama diperuntukan bagi pengguna jasa. Dilanjutkan sesi kedua berupa internalisasi untuk seluruh pegawai di lingkungan Kantor Bea Cukai Lampung.

Sudiro menambahkan, sosialisasi ini juga bertujuan menguatkan monitoring dan evaluasi terhadap MITA Kepabeanan dan AEO.

Adanya kemudahan dan manfaat yang diperoleh MITA Kepabeanan dan AEO tentunya tidak lepas dari adanya tanggung jawab dan komitmen yang melekat, selaras dengan prinsip Take and Give.

Kemudian di Batam, Bea Cukai melakukan sosialisasi secara daring tentang Batam Logistic Ecosystem (BLE). Fokus dari sosialisasi ini yaitu tentang penyempurnaan bisnis berupa delivery order (DO) online, surat penyerahan peti kemas (SP2) dan autogate system.

Sudiro mengharapkan, dengan adanya integrasi sistem yang melibatkan banyak kementerian dan lembaga akan memudahkan pengguna jasa dalam memperoleh perizinan

“Dengan demikian akan terjadi efisiensi waktu dan biaya yang dibutuhkan, sehingga iklim arus logistik di Batam akan semakin baik,” pungkas Sudiro. (mar1/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Memajukan Perekonomian Daerah, Bea Cukai Asistensi Calon Eksportir 


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler