jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali menggalakkan operasi gempur untuk periode 2021.
Operasi itu dilaksanakan seluruh satuan kerja vertikal Bea Cukai secara serentak dan terpadu yang telah dilaksanakan sejak 2017 silam.
BACA JUGA: Askolani: Nilai Barang Tegahan Bea Cukai Mencapai Rp 12,5 Triliun
Hal itu sebagai upaya meningkatkan pengawasan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal.
Pada 2020 lalu, tingkat peredaran rokok ilegal di Indonesia berdasarkan survei rokok ilegal yang dilakukan P2EB UGM sebesar 4,86 persen.
BACA JUGA: Memajukan Perekonomian Daerah, Bea Cukai Asistensi Calon EksportirÂ
Upaya menurunkan rokok ilegal merupakan arahan Menteri Keuangan.
Supaya tingkat peredaran rokok ilegal dapat ditekan hingga angka tiga persen.
BACA JUGA: Ikhtiar Mempercepat Akselerasi PEN, Bea Cukai Memberikan Fasilitas Kawasan Berikat
Dengan adanya operasi yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, akan menghilangkan adanya kemungkinan balloon effect yang terjadi, sehingga BKC ilegal tidak lagi beredar di tanah air.
Extra effort pengawasan telah terbukti dapat menekan peredaran rokok ilegal.
Hal tersebut dibuktikan dengan tingkat peredarannya pada 2020 yang “hanya” 4,86 persen.
Lebih kecil dibandingkan dengan hasil penelitian Universitas Brawijaya (Desember 2019) yang memprediksi bahwa kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada 2020 dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal menjadi 8 persen.
Berdasar analisis kurva Laffer yang memperkirakan rokok ilegal akan naik menjadi 6,6 persen pada 2020.
Lalu, apabila pasar rokok ilegal berhasil ditekan, maka diharapkan rokok legal akan mengisi pasar tersebut, sehingga penerimaan cukai akan optimal.
Berdasar penelitian Universitas Brawijaya peningkatan intensitas pengawasan berdampak terhadap penurunan peredaran rokok ilegal sebesar 29 persen.
Sementara itu, berdasarkan data penindakan Bea Cukai secara nasional, terjadi peningkatan terhadap intensitas dan kualitas penindakan, serta kinerja pengawasan Bea Cukai juga berdampak pada kepatuhan pengusaha industri hasil tembakau sehingga mampu menekan peredaran rokok ilegal.
Sehingga, menurunnya rokok ilegal berkontribusi terhadap peningkatan penerimaan.
Sejak lima tahun terakhir, penerimaan cukai hasil tembakau selalu melampaui target, mulai dari tahun 2016 dengan penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp 138 triliun hingga tahun 2020 dengan penerimaan sebesar Rp 176 triliun.
Di sisi lain, tingkat peredaran BKC di tengah pandemi Covid-19 dipengaruhi oleh beberapa hal di antaranya yaitu, resesi perekonomian dan penurunan daya beli yang mengakibatkan konsumsi minuman mengandung etil alkohol (MMEA) menurun.
Kemudian, tendensi konsumen beralih ke barang yang lebih murah (BKC ilegal), dan peningkatan potensi resistensi masyarakat terhadap penindakan BKC.
Selanjutnya, pembatasan aktivitas masyarakat (PPKM dan WFH) juga mengakibatkan penurunan produksi BKC karena pembatasan jumlah pekerja, penurunan efektivitas pengawasan oleh petugas Bea Cukai.
Berikutnya, penurunan konsumsi MMEA karena penutupan tempat hiburan malam serta restoran dan kafe yang tidak bisa dine in, pekerja sektor informal mengalami penurunan daya beli karena PPKM secara tidak langsung membatasi ekonomi sektor informal, dan penurunan konsumsi MMEA golongan A karena penutupan tempat pariwisata.
Selain itu, kenaikan tarif cukai hasil tembakau 2021 mengakibatkan disparitas harga rokok legal dan ilegal makin lebar sehingga konsumen cenderung memilih beralih ke barang yang lebih murah (BKC ilegal).
Maka dari itu, berbagai strategi dilakukan Bea Cukai untuk operasi pengawasan di tengah pandemi dalam rangka terus menekan peredaran BKC ilegal.
Strategi tersebut di antaranya sinergi antar unit Bea Cukai dengan memaksimalkan kinerja di bidang pelayanan, kehumasan, dan kepatuhan internal, serta menggandeng instansi eksternal terkait seperti Asosiasi Pengusaha Legal, TNI/POLRI, dan Pemda untuk terus memperkuat sinergi pengawasan di lapangan.
Selain itu, terus berupaya beradaptasi dengan kondisi sosial seperti di tengah pandemi ini, Bea Cukai sebagai instansi pemerintah tetap mengedepankan sisi humanis dalam setiap kegiatan penegakan hukum untuk mengurangi potensi resistensi masyarakat.
Kemudian, tentunya Bea Cukai menerapkan fleksibiltas penggunaan strategi operasi. Operasi pasar yang dilakukan secara masif hanya dilakukan pada daerah dengan risiko sedang dan risiko rendah (berdasarkan laman https://covid19.go.id/peta-risiko).
Namun, dalam hal berdasarkan pertimbangan ketersediaan SDM, ketersedian anggaran untuk protokol kesehatan dan hasil koordinasi dengan APH serta pemda setempat tidak dimungkinkan, daerah dengan risiko sedang dapat menggunakan strategi yang sama dengan daerah risiko tinggi dengan meminimalisasi kerumunan dan kegiatan tatap muka.
Dengan dilaksanakannya Operasi Gempur ini, Bea Cukai mengimbau masyarakat, terutama para pengusaha maupun pedagang BKC agar berhenti menawarkan, menjual, atau mengedarkan BKC ilegal, terutama rokok ilegal.
Apablia Anda menemukan indikasi adanya peredaran BKC ilegal, segera laporkan ke kantor Bea Cukai terdekat atau dapat menghubungi Bravo Bea Cukai 1500225. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy