Bea Cukai Gencar Gelar Sosialisasi dan Berbagi Informasi di 4 Daerah Ini

Selasa, 15 Februari 2022 – 21:51 WIB
Bea Cukai berpartisipasi dalam menyampaikan kebijakan dan pengaturan impor, larangan ekspor dan impor, kewajiban pelaporan realisasi, sanksi kepatuhan pelaku usaha, serta materi terkait lain. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi di berbagai daerah.

Hal itu dilakukan untuk menyebarluaskan informasi dan meningkatkan pengetahuan masyarakat di bidang kepabeanan dan cukai.

BACA JUGA: Ini Cara Bea Cukai Mencegah Penyalahgunaan Sisa Pita Cukai 2021

Kegiatan ini berupa undangan permohonan narasumber atau pelaksanaan kelas mandiri yang ditujukan kepada berbagai kalangan.

Di Sidoarjo, Bea Cukai Juanda menggelar kelas mandiri bertajuk Juanda Customs Class (JCC) pada Kamis (27/1) dengan tema materi Pahami Barang Penumpang dan Registrasi IMEI.

BACA JUGA: Gelar Operasi Pasar, Bea Cukai Berantas Peredaran Barang Ilegal Ini

Kegiatan ini berlangsung secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan diikuti pegawai Bea Cukai Juanda dan masyarakat umum.

Chondro Yuwono, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama pada Bea Cukai Juanda, hadir sebagai narasumber.

BACA JUGA: Bea Cukai Magelang Gagalkan Pengiriman Tembakau Gorila via Jasa Ekspedisi

Dia berkesempatan menyampaikan ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa penumpang dan awak sarana pengangkut yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017.

Selain itu, Chondro menyampaikan ketentuan registrasi IMEI sesuai PER-13/BC/2021.

Kemudian, dia mengenalkan program unggulan Bea Cukai Juanda, yaitu Kawan Migran (Konsultasi dan Wadah Pelayanan Pekerja Migran), sebuah wadah informasi bagi pekerja migran atau pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Sementara itu, di Surabaya, Bea Cukai Tanjung Perak menyosialisasikan kepabeanan yang digelar secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan kanal YouTube pada Kamis (10/2).

Narasumber kegiatan, yaitu Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Moga Simatupang, mengangkat topik mengenai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan.

Paparan yang disampaikan berupa kebijakan dan pengaturan impor, larangan ekspor dan impor, kewajiban pelaporan realisasi, sanksi kepatuhan pelaku usaha, serta materi terkait lain.

Sebelumnya, di Bandarlampung, Bea Cukai Lampung berkesempatan menyampaikan materi kepabeanan pada personel Yonif 143 Tri Wira Eka Jaya (TWEJ) pada 8 hingga 9 Februari 2022.

Pemateri sosialisasi adalah Zulfikar Islami, kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai III, dan Candera Sutanto, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama.

Materi yang disampaikan berupa pengetahuan kepabeanan dasar dan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.

Kegiatan sosialisasi tidak hanya pembekalan materi, tetapi juga praktik simulasi tentang penanganan pelintas batas pada perbatasan Indonesia dan Papua Nugini.

Kemudian, di Parepare, Bea Cukai Parepare berpartisipasi dalam kegiatan kursus orientasi Satuan Karya Pramuka Bahari yang dilaksanakan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Parepare pada Senin (4/2).

Hasbullah, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, selaku narasumber menyampaikan peran dan fungsi penting Bea Cukai.

Beberapa paparan materi yang disampaikan adalah fungsi Bea Cukai sebagai revenue collector, berbagai modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, dan informasi tentang IMEI.

“Tujuan diadakan sosialisasi ini adalah menambah wawasan masyarakat terkait ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai. Secara khusus, pemberian materi pada instansi lain yang bidang tugasnya saling berkaitan dengan Bea Cukai adalah memperkuat pengawasan dan pencegahan pelanggaran,'' ungkap Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler