jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai mencacah persediaan pita cukai 2021 yang belum dilekatkan dan telah melewati batas waktu pelekatan.
Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 15/BC/2020 tentang Pelekatan Pita Cukai.
BACA JUGA: Gelar Operasi Pasar, Bea Cukai Berantas Peredaran Barang Ilegal Ini
Pencacahan ini merupakan upaya Bea Cukai untuk menghindari penyalahgunaan sisa pita cukai 2021 yang berpotensi merugikan negara.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menjelaskan, pita cukai sebagai dokumen pengaman atau tanda pelunasan cukai memiliki bentuk fisik, spesifikasi, serta desain yang unik dan berbeda setiap tahun.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Pemda Bahas Pemanfaatan DBHCHT
Melalui pencacahan pita cukai, Bea Cukai bertujuan mengetahui jumlah, jenis, dan kondisi pita cukai yang tersisa, kemudian dikomparasikan dengan saldo buku sediaan pita cukai pada aplikasi ExSis Bea Cukai.
Dengan adanya pergantian tarif cukai dan desain pita cukai baru 2022, Bea Cukai gencar mencacah pita cukai sisa 2021 di beberapa daerah.
BACA JUGA: Bea Cukai Kenalkan Fungsi Keuangan Negara kepada Mahasiswa
Di Jakarta, Bea Cukai Marunda mencacah pita cukai desain 2021 yang berlangsung selama empat minggu hingga 2 Maret 2022.
Selain itu, Bea Cukai Yogyakarta (Bejo) melakukan hal serupa ke perusahaan penghasil barang kena cukai (BKC) di wilayahnya pada 7-11 Februari 2022.
Dalam kegiatan tersebut, Bejo melaksanakan pencacahan di beberapa pengusaha BKC, seperti produsen tembakau iris (TIS), hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Dalam hal ini, pengusaha liquid vape, produsen hasil tembakau (HT), dan produsen etil alkohol (EA).
“Kegiatan pencacahan pita cukai dilakukan untuk memastikan sisa pita cukai yang tidak terpakai di tahun sebelumnya tidak dilekatkan ke BKC pada tahun berjalan. Sebab, pelekatan pita cukai tahun sebelumnya memiliki batas waktu pelekatan dan desain yang berbeda setiap pergantian tahun anggaran,” terang Hatta.
Hatta menambahkan, pencacahan dilakukan jika terdapat pita cukai yang belum dilekatkan setelah melewati batas waktu yang ditetapkan.
Sesuai dengan pasal 7 Per-15/BC/2020, pita cukai harus dilekatkan oleh pabrikan paling lambat satu bulan setelah pergantian tahun anggaran atau pergantian desain pita.
Selain itu, 1 bulan setelah perubahan kebijakan di bidang tarif cukai atau harga jual eceran (HJE).
“Namun, untuk pengimpor BKC yang melekatkan pita cukai di tempat penimbunan sementara atau berikat, pita cukai harus dilekatkan paling lambat tanggal 1 bulan berikutnya setelah pergantian tahun anggaran dan/atau pergantian desain pita atau perubahan tarif tarif cukai dan/atau harga jual eceran (HJE),” jelas Hatta.
Kemudian, untuk memastikan kesesuaian pelekatan pita cukai dengan ketentuan yang berlaku, Bea Cukai Banyuwangi mengawasi pelekatan pita cukai BKC hasil tembakau ke beberapa pabrik rokok di wilayahnya pada 25-28 Januari 2022.
Dalam kegiatan ini, tim turut memeriksa setiap proses dan dokumen pendukung di pabrik tersebut.
“Dalam kesempatan ini, kami juga memberikan sosialisasi terkait beberapa ketentuan, seperti perubahan tarif cukai hasil tembakau, desain pita cukai, dan batas waktu pengajuan dokumen cukai. Kami harap para pengusaha mematuhi peraturan,” tandas Hatta. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi