Bea Cukai Gencar Menindak Pengedar Barang Ilegal di Wilayah Ini

Kamis, 11 November 2021 – 19:25 WIB
Barang bukti yang diamankan petugas Bea Cukai melalui operasi penindakan yang dilaksanakan belum lama ini. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Bogor kembali menindak barang ilegal yang diselundupkan beberapa pelaku kejahatan.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah menegaskan pihaknya senantiasa melakukan tugas dan fungsinya menjaga dan melindungi Indonesia dari peredaran barang ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai Giat Jalin Sinergi untuk Pacu Ekspor Produk dalam Negeri

Menurutnya, upaya penindakan yang dilakukan Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Bogor yang patut mendapakan apresiasi dari masyarakat.

“Kami senantiasa menindak upaya peredaran barang ilegal dan berbahaya di masyarakat," tegasnya, Kamis (11/11).

BACA JUGA: Bea Cukai Ingatkan Masyarakat Jangan Panik Hadapi Modus Penipuan Seperti Ini

Firman juga berharap kepada masyarakat untuk berperan memberikan informasi atas peredaran barang-barang ilegal tersebut.

"Bea Cukai akan terus berupaya melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya yang dapat menimbulkan dampak negatif,” ungkap Firman.

BACA JUGA: Penipuan Mengatasnamakan Petugas Bea Cukai Marak Lagi, Waspadalah!

Mencatatkan lebih dari 37 kali penindakan hingga Oktober menambah deretan bukti nyata Bea Cukai Batam.

Hingga saat ini sudah 412 penindakan yang dlakukan Bea Cukai Batam, mulai dari penindakan atas barang ilegal, narkotika maupun penindakan atas barang kena cukai ilegal.

Bea Cukai Bogor juga menggagalkan pengiriman miras ilegal serta narkotika berbentuk pil dalam paket barang kiriman.

Sebanyak 53 botol miras tanpa pita cukai serta 100 butir narkotika selanjutnya diamankan untuk diproses lebih lanjut.

“Mari kita sama-sama lindungi masa depan bangsa dengan tidak mengonsumsi ataupun mengedarkan barang-barang ilegal,” pungkas Firman. (mrk/jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler