jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Bogor kembali menindak barang ilegal yang diselundupkan beberapa pelaku kejahatan.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah menegaskan pihaknya senantiasa melakukan tugas dan fungsinya menjaga dan melindungi Indonesia dari peredaran barang ilegal.
BACA JUGA: Bea Cukai Giat Jalin Sinergi untuk Pacu Ekspor Produk dalam Negeri
Menurutnya, upaya penindakan yang dilakukan Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Bogor yang patut mendapakan apresiasi dari masyarakat.
“Kami senantiasa menindak upaya peredaran barang ilegal dan berbahaya di masyarakat," tegasnya, Kamis (11/11).
BACA JUGA: Bea Cukai Ingatkan Masyarakat Jangan Panik Hadapi Modus Penipuan Seperti Ini
Firman juga berharap kepada masyarakat untuk berperan memberikan informasi atas peredaran barang-barang ilegal tersebut.
"Bea Cukai akan terus berupaya melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya yang dapat menimbulkan dampak negatif,” ungkap Firman.
BACA JUGA: Penipuan Mengatasnamakan Petugas Bea Cukai Marak Lagi, Waspadalah!
Mencatatkan lebih dari 37 kali penindakan hingga Oktober menambah deretan bukti nyata Bea Cukai Batam.
Hingga saat ini sudah 412 penindakan yang dlakukan Bea Cukai Batam, mulai dari penindakan atas barang ilegal, narkotika maupun penindakan atas barang kena cukai ilegal.
Bea Cukai Bogor juga menggagalkan pengiriman miras ilegal serta narkotika berbentuk pil dalam paket barang kiriman.
Sebanyak 53 botol miras tanpa pita cukai serta 100 butir narkotika selanjutnya diamankan untuk diproses lebih lanjut.
“Mari kita sama-sama lindungi masa depan bangsa dengan tidak mengonsumsi ataupun mengedarkan barang-barang ilegal,” pungkas Firman. (mrk/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi