jpnn.com, JAKARTA - Sebagai salah satu instansi pemerintahan yang bertugas sebagai aparat penegak hukum, Bea Cukai tidak hanya gencar melakukan pengawasan dan penindakan.
Demi meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat, Bea Cukai di berbagai daerah juga gencar sosialisasikan berbagai kebijakan di bidang pabean.
BACA JUGA: Gandeng Instansi Lain, Bea Cukai Dorong Ekspor Dari Daerah
Di Tangerang, pada Rabu (28/04) Bea Cukai Soekarno-Hatta mengadakan audiensi lintas sektoral yang dihadiri Kedutaan Besar Amerika Serikat dan PT Pos Indonesia. Audiensi itu untuk membahas ketentuan administrasi atas impor barang perwakilan asing atau perwakilan diplomatik.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan menyampaikan perwakilan diplomatik adalah perwakilan yang kegiatannya akan mewakili negara untuk melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau organisasi internasional.
BACA JUGA: Bea Cukai Koordinasikan Penanganan Rokok Ilegal dengan Pemda dan Polres
Salah satu keperluannya adalah mengenai persuratan atau berkas kedinasan atau dalam terminologi kepabeanan dikenal dengan istilah diplomatik mail.
Finari menambahkan terhadap barang perwakilan asing atau perwakilan diplomatik, dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai berdasarkan asas timbal balik negara yang bersangkutan, sesuai yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan No 149/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Perwakilan Negara Asing Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia.
BACA JUGA: Bea Cukai Gali Potensi Ekspor di Berbagai Daerah
Menurut Finari, pada pelaksanaannya untuk mendapatkan pembebasan atas barang perwakilan asing dalam hal ini diplomatic mail yang kita bahas di awal, Kepala Perwakilan Negara Asing mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai, etelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Kementerian Luar Negeri.
Pembebasan ini juga dapat diberikan terhadap Diplomatic Bags dan Diplomatic Pouch serta Barang Kena Cukai, dan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk keperluan kedinasan,” ungkap Finari secara lengkap.
Lebih lanjut, Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) II, Purnomo, menjelaskan terkait permohonan yang telah dijelaskan sebelumnya, perlu dilampiri dengan dokumen pelengkap, seperti invoice atau dokumen yang dipersamakan berisi perkiraan nilai pabean, spesifikasi kendaraan dalam hal barang berupa kendaraan bermotor, kartu identitas diplomatik pejabat perwakilan negara asing, dan kartu identitas diplomatik kepala perwakilan negara selaku pemohon.
Sementara itu dari daerah Pamekasan, tingginya angka pertanyaan masyarakat di 4 kabupaten di Madura terkait registrasi IMEI, pada Jum'at (30/04), Bea Cukai Madura menjawab pertanyaan tersebut dengan menyelenggarakan talkshow di radio Karimata FM dengan tema registrasi IMEI Itu mudah.
Hadir sebagai narasumber, perwakilan Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan (KIP), Tesar Pratama, membeberkan cara registrasi IMEI ponsel bawaan penumpang dari luar negeri dan registrasi terhadap barang kiriman melalui jasa titipan. Pengendalian IMEI ponsel telah diberlakukan efektif oleh pemerintah sejak 15 September 2020. Hal ini sejalan dengan upaya upaya pemerintah dalam menekan angka penyelundupan ponsel dan mendorong industri ponsel yang kondusif.
“Penumpang dari luar negeri wajib mendaftarkan IMEI ponsel di bandara atau pelabuhan kedatangan. Prosesnya mudah, dapatkan QR code melalui aplikasi Mobile Bea Cukai maupun website www.beacukai.go.id. Kemudian Bea Cukai akan mendaftarkan IMEI tersebut dari QR code yang diperoleh,” kata Tesar kepada kawan Karimat.(jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi