Bea Cukai Gencarkan Edukasi Ciri Rokok Ilegal kepada Pedagang Eceran

Jumat, 30 September 2022 – 20:01 WIB
Bea Cukai Malang bersama Satpol PP Kabupaten Malang mengunjungi Pasar Bululawang dan Wajak pada Rabu (28/9). Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus melakukan kegiatan operasi pasar sebagai salah satu bentuk pemberantasan peredaran rokok ilegal dan edukasi kepada pedagang rokok eceran. 

Kegiatan tersebut kali ini dijalankan Bea Cukai Malang, Kotabaru, dan Makassar.

BACA JUGA: Layani Ekspor Produk Unggulan hingga Bantuan Kemanusian, Ini Misi Bea Cukai

Kegiatan operasi pasar di Malang dikenal dengan sebutan “Sobo Pasar”. Bea Cukai Malang bersama Satpol PP Kabupaten Malang mengunjungi Pasar Bululawang dan Pasar Wajak pada Rabu (28/9). 

Sobo Pasar kali itu ditujukan utamanya untuk mengedukasi para pedagang di pasar tersebut terkait ciri-ciri rokok ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai Dorong Perusahaan di Jatim Miliki Sertifikat AEO

Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, mengungkapkan ciri-ciri rokok ilegal. 

“Rokok ilegal meliputi rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok berpita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang salah peruntukannya,” ujarnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Kanwil Jakarta Terbitkan Izin Fasilitas Gudang Berikat untuk Perusahaan Ini

Kegiatan operasi pasar dengan tujuan edukasi kepada pedagang juga dilakukan oleh Bea Cukai Kotabaru di Kalimantan Selatan, mengingat wilayah tersebut juga merupakan daerah pemasaran rokok.

Operasi pasar secara sinergi, tidak hanya dilakukan Bea Cukai Malang. Di Sulawesi, Bea Cukai Makassar menggandeng Satpol PP di beberapa kabupaten untuk melakukan operasi pasar. 

Kegiatan operasi pasar dilakukan di Kabupaten Takalar, Gowa, dan Jeneponto. 

Selain mengedukasi para pedagang rokok, petugas gabungan juga menemukan sejumlah rokok tanpa dilekati pita cukai di wilayah Talakar dan Gowa.

Bea Cukai terus mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal

“Seperti yang diketahui rokok ilegal dapat merugikan penerimaan negara dari sisi cukai, oleh karena itu Bea Cukai mendorong masyarakat untuk dapat berperan aktif dengan melaporkan ke Bea Cukai jika menemukan indikasi produksi atau peredaran rokok ilegal,” ujar Hatta.

Masyarakat dapat menghubungi pusat kontak layanan resmi Bea Cukai di saluran 1500225 atau mendatangi secara langsung kantor Bea Cukai terdekat. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler