jpnn.com, JAKARTA - Sebagai salah satu instansi pemerintah yang bertugas sebagai aparat penegak hukum, Bea Cukai tidak hanya gencar melakukan pengawasan dan penindakan terhadap barang ilegal, tetapi juga secara kontinu memberikan informasi dan edukasi terkait ketentuan cukai kepada masyarakat.
Kali ini Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Gresik bersama pemerintah daerah di masing-masing wilayah melakukan sosialisasi tentang ketentuan di bidang cukai khususnya cukai rokok.
BACA JUGA: Bea Cukai Soekarno-Hatta Pastikan Proses Kedatangan Vaksin Covid-19 Lancar
Tujuan dari sosialisasi itu adalah untuk menghentikan laju peredaran rokok ilegal dengan langkah edukasi yang masif ke setiap lapisan masyarakat. Sosialisasi dilaksanakan dengan mengundang para pedagang rokok di daerah setempat.
Pada kesempatan yang sama, Bea Cukai Lampung melaksanakan sosialisasi cukai rokok di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
BACA JUGA: Kanit Buser Ini Dicopot dari Jabatan, Masalahnya, Aduh
Kegiatan itu merupakan wujud komitmen Bea Cukai Lampung dalam memberantas rokok ilegal melalui sosialisasi dan edukasi kepada pedagang rokok tentang bagaimana cara mengidentifikasi rokok ilegal.
Di samping melakukan sosialisasi, Bea Cukai Lampung kali ini juga membagikan poster ‘Yuk Kenali Rokok Ilegal’ ke setiap warung/toko yang dikunjungi serta tempat lain yang memungkinkan dilakukan pemasangan poster.
BACA JUGA: Pemfitnah Ustaz Adi Hidayat Semestinya Tidak Dapat Lolos dari Jerat Hukum, Kecuali...
"Pelaksanaan sosialisasi kali ini diharapkan mampu menambah wawasan serta mengedukasi para pemilik toko atau warung dalam melakukan kegiatan jual beli khususnya rokok," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Lampung Fobby Trisunarso.
Menurut Fobby, selain pandemi Covid-19 yang harus diberantas, rokok ilegal pun harus ditindak demi melindungi masyarakat dan Bea Cukai yang makin baik serta untuk Indonesia maju.
Hall serupa juga dilakukan Bea Cukai Madura yang bersinergi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan melalui sosialisasi cukai ke desa-desa yang ada di Pamekasan.
Sementara itu, Bea Cukai Pangkalpinang melakukan focus group discussion (FGD) bersama instansi terkait dalam rangka harmonisasi peraturan penerbitan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dengan peraturan pemerintah daerah.
Tujuan dari diselenggarakannya kegiatan itu adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait pemberian perizinan atas peredaran atau penjualan minuman beralkohol di kota Pangkalpinang.
Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Yetty Yulianty mengatakan salah satu wujud nyata upaya institusinya melindungi masyarakat dari konsumsi barang ilegal adalah dengan mengawasi pelaksanaan aturan.
Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai mewajibkan kepada setiap orang atau badan usaha yang akan menjalankan kegiatan usaha sebagai pengusaha pabrik, importir, pengusaha tempat penjualan eceran, pengusaha tempat penyimpanan, dan penyalur barang kena cukai untuk mengajukan permohonan guna memperoleh izin berupa NPPBKC.
"Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai," ujar Yetty.
Dia berharap kegiatan itu dapat memperkuat sinergi antara Bea Cukai dengan pemerintah daerah setempat untuk mencari solusi atas kendala dan permasalahan yang ada.
"Serta dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha terkait perizinan atas peredaran atau penjualan minuman beralkohol," pungkas Yetty. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam