Bea Cukai Gencarkan Kampanye Gempur Rokok Ilegal

Selasa, 16 Juli 2019 – 11:04 WIB
Bea Cukai terus melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Hal itu sejalan dengan kampanye Gempur Rokok Ilegal yang tengah dijalankan Bea Cukai. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Hal itu sejalan dengan kampanye Gempur Rokok Ilegal yang tengah dijalankan Bea Cukai.

Pengawasan di berbagai daerah ditingkatkan untuk dapat memastikan barang-barang kena cukai yang beredar di pasaran merupakan barang legal yang telah memenuhi ketentuan.

BACA JUGA: Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Lakukan Penindakan di Berbagai Daerah

Kali ini Bea Cukai Malang, Bea Cukai Cirebon, dan Bea Cukai Kudus telah melakukan penindakan terhadap rokok ilegal.

BACA JUGA: Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Lakukan Serangkaian Penindakan di wilayah Indonesia

BACA JUGA: Sinergi Aparat Penegak Hukum Musnahkan 2,8 Kg Sabu-sabu

Dari penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan sekitar 1,9 juta batang rokok ilegal.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan, penindakan oleh Bea Cukai Malang dilakukan pada Kamis (11/07). Operasi tersebut dilakukan di dua daerah berbeda. Awalnya petugas melakukan operasi dengan mendatangi toko-toko di wilayah Kecamatan Gedangan.

BACA JUGA: Menkeu Sri Mulyani dan Dirjen Bea Cukai Apresiasi WCO

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 120.252 batang.

“Kasus yang kedua, petugas berhasil menggagalkan pengiriman 45 karung barang kena cukai ilegal berupa tembakau iris dengan total berat 1,44 ton. Petugas mengamankan seluruh barang bukti dengan dibawa ke kantor,” ungkap Syarif.

Selain di Malang, Bea Cukai juga telah melakukan penindakan di wilayah Indramayu.

“Bea Cukai Cirebon telah mengamankan 703 ribu rokok ilegal dan dua orang tersangka. Pada Selasa (2/7) Bea Cukai Cirebon menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Indramayu untuk diproses secara hukum lebih lanjut,” ujar Syarif.

Selain kedua penindakan di atas, Bea Cukai Kudus juga turut berkontribusi dalam menggagalkan peredaran rokok ilegal.

Hal ini dibuktikan dengan dilakukannya penindakan terhadap 1,2 juta batang rokok ilegal di Jepara.

Sebanyak 11 bangunan yang digunakan untuk kegiatan penimbunan dan pengemasan rokok ilegal juga turut digerebek petugas. Penindakan ini berkat informasi yang didapatkan dari masyarakat.

“Penindakan tersebut dilakukan dalam dua waktu yang terpisah. Penindakan pertama dilakukan pada Kamis (4/7) di Desa Robayan. Di situ kami mengamankan sembilan bangunan yang diduga sebagai tempat penimbunan dan pengemasan rokok ilegal. Dari penindakan di lokasi tersebut petugas berhasil mengamankan 780.720 batang, 5 buah alat pemanas dan 15 roll cigarette typing paper,” ujar Syarif.

Sementara itu, penindakan kedua dilakukan pada Selasa (9/7) dilakukan di Desa Brantak. Petugas berhasil mengamankan dua bangunan. Dari hasil pemeriksaan di bangunan pertama, tim mengamankan satu buah alat pemanas, 177.000 batang rokok ilegal.

“Saat dilakukan pemeriksaan pada bangunan kedua, tim menemukan adanya aktivitas pengepakan rokok ilegal yang dilakukan oleh sejumlah warga. Dari bangunan kedua tersebut, Bea Cukai Kudus mengamankan tiga buah alat pemanas dan rokok ilegal sebanyak 495.600 batang,” jelas Syarif. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai dan Polri Gagalkan Modus Baru Penyelundupan Sabu-Sabu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai  

Terpopuler