Bea Cukai Gencarkan Operasi Gempur Rokok dan Miras Ilegal

Gatot: Usai Dihentikan, Langsung Diperiksa untuk Memastikan

Rabu, 16 Desember 2020 – 20:36 WIB
Bea Cukai menggencarkan Operasi Gempur Rokok dan Miras Ilegal. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Kudus mengamankan 1.280.000 batang rokok ilegal dari sebuah truk bak di Kecamatan Jati, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (11/12) malam.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan awalnya pihaknya bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY melakukan penyisiran di jalur dalam dan alternatif keluar Kota Kudus. “Ketika target operasi telah ditemukan, tim melakukan pengejaran truk hingga dihentikan di Jalan Lingkar Timur, Desa Tanjungkarang, Kecamatan Jati, Kudus,” jelasnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Riau dan Pekanbaru Gempur Rokok Ilegal Lewat Operasi Pasar

Menurut Gatot, petugas memeriksa truk yang dihentikan untuk memastikan apakah benar muatan di dalamnya merupakan rokok ilegal. Berdasar pemeriksaan awal, truk yang dikemudikan NR (34) dan kernet SH (33) memuat rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dalam kemasan karton tanpa dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai yang diduga palsu.

Setelah diperiksa, tim membawa seluruh barang bukti, truk, sopir dan kernet ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Muatan dalam truk tersebut yaitu 480.000 batang rokok jenis SKM yang dilekati pita cukai palsu dan 800.000 batang rokok jenis SKM lainnya tanpa dilekati pita cukai,” katanya.

BACA JUGA: Bea Cukai: Rokok Ilegal Merusak Roda Perekonomian

Menurut Gatot, perkiraan total nilai barang bukti yang diamankan yaitu Rp 1.305.600.000 dengan potensi kerugian negara Rp 640.651.881.“Peredaran rokok ilegal selain merugikan penerimaan cukai, juga akan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat,” papar Gatot. 

Sementara itu, Bea Cukai Mataram turut melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal di seluruh wilayah Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) 16 November-12 Desember 2020. Tim memeriksa pabrik, toko dan restoran yang memproduksi atau menjual barang kena cukai (BKC) seperti rokok dan minuman keras.

BACA JUGA: Bea Cukai Gencarkan Operasi Pasar Demi Meningkatkan Kepatuhan Cukai

Tim telah mengamankan 10.500 gram tembakau iris dan 73 botol miras ilegal yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Pelanggaran yang ditemukan petugas yaitu tembakau iris menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya, dan miras dilekati pita cukai palsu. Selain itu, ditemukan beberapa lokasi penjualan miras tanpa memiliki izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) serta satuan kerja di bawahnya, Bea Cukai Palembang, Jambi, Pangkal Pinang, dan Tanjung Pandan juga
menggencarkan Operasi Gempur periode pertama, 6 Juli-1 Agustus 2020, dilanjutkan periode kedua 16 November-12 Desember 2020.

Pada dua periode itu, Kanwil Bea Cukai Sumbagtim beserta satuan kerja di bawahnya melakukan penindakan 25.083.456 juta batang rokok, 465.994 gram tembakau iris, lima
botol ekstrak essens tembakau, 6,83 liter liquid vape dan 7.178.58 liter miras ilegal. Total perkiraan nilai barang Rp 21 miliar dan potensi kerugian negara Rp 17,3 miliar.

Penindakan-penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku penjualan rokok dan miras ilegal sehingga peredarannya berkurang. (*/jpnn) 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler