Bea Cukai Gencarkan Operasi Pasar Demi Meningkatkan Kepatuhan Cukai

Senin, 07 Desember 2020 – 18:41 WIB
Bea Cukai menggencarkan operasi pasar melibas rokok dan miras ilegal. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggencarkan operasi pasar menindak peredaran rokok dan minuman keras ilegal, serta sosialisasi cukai di empat wilayah, Meulaboh, Bandung, Entikong, dan Ternate.

Bea Cukai Meulaboh bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah Kotamadya Subulussalam menggelar  operasi gabungan, Kamis (26/11).

BACA JUGA: Tekan MMEA Ilegal, Bea Cukai Monitoring Kepatuhan Pengusaha

Petugas gabungan Bea Cukai Meulaboh dan Satpol PP melakukan pemeriksaan serta sosialisasi kepada pemilik toko dan grosir di wilayah Subulussalam.

"Pemeriksaan dilakukan dengan cara memastikan bahwa rokok yang dijual pada toko-toko dan grosir adalah rokok yang dilekati pita cukai sesuai dengan ketentuan,”  kata Kepala Kantor Bea Cukai Meulaboh Muhammad Alim Fanani.

BACA JUGA: Jelang Akhir Tahun, Bea Cukai Makin Gencar Gempur Rokok Ilegal

Bea Cukai Entikong juga menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal, di Kecamatan Entikong, Sekayam, Kabupaten Sanggau, 20-24 November 2020.

Tidak hanya Entikong, Bea Cukai Ternate
juga melakukan penindakan terhadap rokok ilegal juga dilakukan.

BACA JUGA: Bea Cukai Monitoring IT Inventory Demi Pastikan Kepatuan Perusahaan Kawasan Berikat

"Sejak awal 2020 hingga akhir November Bea Cukai Ternate telah melakukan penindakan sebanyak 12 kali dan  mengamankan 19.440 batang rokok,”  Kepala Kantor Bea Cukai Ternate Dicky Hadi Pratama.

Penindakan ini merupakan buah hasil atas kegiatan operasi pasar dan operasi "Gempur Rokok Ilegal" yang berlokasi di dua titik rawan Maluku Utara yakni Kabupaten Pulau Taliabu serta Kabupaten Kepulauan Sula.

Bea Cukai juga berupaya menekan peredaran miras ilegal. Bea Cukai Jawa Barat bekerja sama dengan Bea Cukai Bandung mengadakan operasi pasar yang menargetkan miras dan rokok ilegal yang akan berlangsung hingga 12 Desember 2020.

“Selain melakukan operasi pasar, Bea Cukai juga memberikan sosialisasi kepada pedagang eceran terkait larangan menjual miras dan rokok ilegal," Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Barat Saipullah Nasution.

Operasi pasar secara berkelanjutan ini diharapkan meningkatkan kepatuhan, kesadaran, serta edukasi bagi para penjual dan juga masyarakat Indonesia tentang produk yang dilekati pita cukai.

"Tujuannya untuk menekan peredaran produk ilegal yang nantinya dapat berdampak pada optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai,” ungkapnya. (*/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler