jpnn.com, MEDAN - Bea Cukai kian menggencarkan penindakan rokok ilegal melalui operasi pasar dan pengawasan distribusi rokok ilegal.
Hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan di bidang cukai serta menekan peredaran barang kena cukai ilegal.
BACA JUGA: Bea Cukai Kalbar: Tingkatkan Sinergi Antarinstansi Pemerintah
Salah satunya melalui aksi tim operasi gabungan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Bea Cukai Teluk Nibung, dan Bea Cukai Kuala Tanjung yang menggagalkan penyelundupan 11.150 bungkus rokok merek Luffman yang tidak dilekati pita cukai.
Penyitaan rokok ilegal asal Batam tersebut dilakukan di dua lokasi, yaitu di Simpang Kawat, Kabupaten Asahan, dan di Jalan Sisingamangaraja, Medan, 7-8 April 2019.
BACA JUGA: Bea Cukai Tanjung Emas Dukung Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara Souvenir mengatakan, penangkapan berawal dari informasi adanya pengangkutan rokok ilegal dalam bus antarprovinsi dari Jambi yang menuju Medan.
Petugas berkoordinasi untuk mengawasi pergerakan bus tersebut di jalur Lintas Timur Sumatera sekaligus melakukan penyergapan jika terjadi pembongkaran barang di perjalanan sebelum sampai di Medan.
BACA JUGA: Bea Cukai Jateng dan DIY Tambah Perusahaan Kawasan Berikat
“Pada tanggal 7 April pukul 21:15 petugas mendapati bahwa bus tersebut melakukan pembongkaran di daerah Simpang Kawat, Kisaran. Setelah dilakukan penyergapan, didapati bahwa barang yang dibongkar adalah enam karton rokok merek Luffman yang tidak dilekati pita cukai sehingga dilakukan penangkapan terhadap pembawa barang ilegal tersebut,” kata Souvenir.
Sehari setelahnya, lanjut Souvenir, bus sudah sampai di Medan dan kembali melakukan pembongkaran barang dalam karung ke sebuah mobil pick-up di Jalan Sisingamangaraja, Medan.
Petugas pun kembali melaksanakan penyergapan. Setelah dilakukan pemeriksaan, barang dalam karung tersebut berupa 17 karton rokok merek Luffman yang juga tanpa dilekati pita cukai.
“Kerugian negara dari penyelundupan rokok tanpa dilekati pita cukai ini sekitar Rp 135,7 juta,” kata Souvenir.
Dia menambahkan, dari dua kasus tersebut telah diamankan empat orang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tak berhenti di sana, Bea Cukai juga menggelar operasi pasar terhadap rokok yang dijual di tempat penjual eceran di toko-toko/grosir di Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Karo yang menjadi wilayah pengawasan Bea Cukai Pematangsiantar.
Pelaksanaan operasi pasar ini juga dibarengi dengan kegiatan sosialisasi kepada para pedagang/toko dan grosir berupa penjelasan ketentuan cukai untuk rokok dan dilakukan penempelan stiker-stiker kampanye anti rokok ilegal pada toko/warung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran di bidang cukai dengan modus pelanggaran antara lain didapati rokok yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dan salah personalisasi.
Adapun barang bukti yang diperoleh dari hasil pelaksanaan operasi pasar periode April 2019 adalah sebanyak 115.360 batang rokok dari berbagai merek dengan perkiraan nilai barang Rp 57.680.000.
Potensi kerugian negara akibat pelanggaran tersebut adalah sebesar Rp 54.103.840. Sebagai tindak lanjut kasus, petugas menegah dan membawa barang bukti ke Kantor Bea Cukai Pematangsiantar untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. (adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Belasan Juta Batang Rokok Ilegal
Redaktur : Tim Redaksi