Bea Cukai Hancurkan Jutaan Batang Rokok Ilegal di 2 Daerah

Kamis, 29 September 2022 – 20:48 WIB
Bea Cukai Tegal memusnahkan sekitar 5 juta batang rokok ilegal berbagai merek pada Senin (26/9). Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, TEGAL - Bea Cukai kembali memusnahkan barang hasil tegahan yang berstatus barang milik negara (BMN). Kali ini pemusnahan dilakukan Bea Cukai di dua wilayah, Aceh dan Tegal.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan seluruh barang yang dimusnahkan adalah hasil tegahan Bea Cukai dan mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

BACA JUGA: Patroli Laut Bea Cukai Batam Bergerak, Gagalkan Penyelundupan 600 KL Solar dari Malaysia

Pada Senin (26/9), Kanwil Bea Cukai Aceh bersama Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilaytul Hisbah Aceh, Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, KPKNL Banda Aceh, dan Polisi Militer Kodam Iskandar Muda memusnahkan barang-barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai. 

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan selama periode Februari hingga Juli 2022.

BACA JUGA: Bea Cukai Menyusun Strategi Meningkatkan Ekspor di Beberapa Daerah

Hatta menegaskan jenis barang yang dimusnahkan di Aceh cukup beragam. 

“Jadi yang dimusnahkan berupa 76.360 batang rokok ilegal berbagai merek dan 18.05 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Total perkiraan nilai barang mencapai Rp 159.524.600, serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan Rp 72.591.150,” katanya.

BACA JUGA: Pelaku Usaha Hadapi Kendala di Lapangan, Bea Cukai Punya Solusinya

Sementara itu, di Jawa Tengah (26/9), Bea Cukai Tegal memusnahkan sekitar 5 juta batang rokok ilegal berbagai merek. 

Kegiatan ini turut dihadiri oleh beberapa instansi terkait, baik instansi vertikal Kementerian Keuangan, aparat penegak hukum (APH) lain, dan Pemerintah Kota Tegal. 

Pemusnahan ini dilaksanakan secara simbolis di halaman Pendopo Ki Gede Sebayu, Komplek Balai Kota Tegal dan dilanjutkan di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Kota Tegal.

BMN yang dimusnahkan merupakan hasil 64 penindakan periode 1 Juli hingga 31 Desember 2021. Dari 5.308.108 batang rokok ilegal tersebut, diperkirakan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 5.391.265.120, dan potensi kerugian negara mencapai Rp 3.643.506.409,” terang Hatta.

"Pemusnahan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang-barang ilegal,” tegas Hatta. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler