jpnn.com, BANDA ACEH - Bea Cukai Wilayah Aceh menghibahkan 20 ton bawang merah kepada Pemerintah Kota Banda Aceh, Pemerintah Kota Sabang dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar pada hari Selasa (2/4). Bawang merah tersebut merupakan hasil penanganan barang bukti atas upaya tindak pidana penyelundupan yang berhasil digagalkan oleh Tim Patroli Laut Bea Cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Aceh, Ronny Rosfyandi menyatakan penyelundupan bawang merah tersebut berhasil digagalkan di wilayah perairan Air Masin, Aceh Tamiang.
BACA JUGA: Sabu - sabu Disembunyikan di Kemasan Teh China
“Bawang merah berjumlah 2.152 karung ini merupakan muatan ex. KM Puja Kesuma GT.20 No.265/QQd dan berhasil ditangkap oleh petugas Bea Cukai menggunakan Kapal Patroli BC 10001 di Perairan Air Masin, Aceh Tamiang,” ungkap Ronny.
BACA JUGA: Ditjen Holtikultura Gelar Operasi Pasar Komoditas Bawang Merah dan Putih
BACA JUGA: Bea Cukai, Ditjen Perdagangan Luar Negeri dan INSW Sepakati MoU Electronic
Diperkirakan kerugian negara dari sektor perpajakan adalah sebesar Rp 190.872.585 dengan nilai barang bukti yang diserahterimakan adalah sebesar Rp 545.350.242.
Hibah barang bukti berupa bawang merah kepada Pemerintah Kota Sabang dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah dilakukan pengujian di laboratorium Karantina Pertanian sehinga dinyatakan bebas OPTK sesuai Surat Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh.
BACA JUGA: Presiden Resmikan KEK Bitung, Bea Cukai Pastikan Siap Mendukung
“Dengan adanya hibah ini Perwakilan Pemerintah Kota Sabang, Pemerintah Kota Banda Aceh, serta Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas prakarsa dan komitmen Bea Cukai yang mampu secara tepat sasaran membantu masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan bahan makanan berupa bawang merah,” tambah Ronny.
Sementara itu, sanksi hukum juga telah dijatuhkan kepada para oknum penyelundup bawang merah yang kali ini dihibahkan.
Menurut Ronny, dengan adanya sanksi hukum ini, diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan dan/atau membeli barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi petani bawang. Langkah tersebut untuk melindungi masyarakat dan lingkungannya dari penyakit yang diakibatkabn adanya importasi tumbuhan, hewan dan produk turunannya serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Tasikmalaya Deklarasikan Setop Rokok Ilegal
Redaktur : Tim Redaksi