Bea Cukai Berikan Izin Pusat Logistik Berikat untuk Pacu Industri CPO

Rabu, 28 Desember 2022 – 18:53 WIB
Bea Cukai memberikan fasilitas kepabeanan Pusat Logistik Berikat (PLB) kepada pelaku industri crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memberikan fasilitas kepabeanan Pusat Logistik Berikat (PLB) kepada pelaku industri crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit.

Pemberian fasilitas itu lantaran berhubungan dengan sektor pertanian (agro?based industry) yang banyak berkembang di negara?negara tropis, seperti Indonesia.

BACA JUGA: Dari Lelang, Bea Cukai Tanjung Emas Menyumbang Rp 9,4 Miliar untuk Negara

Cerahnya prospek komoditas CPO dalam perdagangan minyak nabati dunia telah mendorong pemerintah Indonesia untuk memacu kemajuan industri CPO.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi mengatakab prospek perkembangan industri CPO di dalam negeri begitu pesat dan berdampak positif bagi perekenomian Indonesia, baik dari segi kontribusinya terhadap pendapatan negara, maupun besarnya tenaga kerja yang terserap.

BACA JUGA: Sinergi Bea Cukai dengan BNNP Jatim Terus Berlanjut, Hasilnya Enggak Main-Main, Tuh Lihat

Dia berharap industri minyak kelapa sawit ini bisa menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional.

"Mendukung hal tersebut, pada tanggal 8 Desember 2022 lalu kami telah memberikan fasilitas PLB untuk PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara," ungkap Rusman Hadi, Rabu (28/12).

BACA JUGA: Bea Cukai Berikan Pemahaman Ketentuan IMEI di 2 Kota Ini

Dia menjelaskan fasilitas PLB diberikan hanya dalam satu jam setelah pemaparan profil bisnis perusahaan dilakukan kepada direktur sekaligus penanggung jawab perusahaan.

Fasilitas tersebut ditujukan untuk mempermudah dan mempercepat akses bahan baku dan penolong dari luar negeri untuk industri, menurunkan biaya logistik, dan meningkatkan produksi hingga daya saing industri. 

"Perusahaan yang mendapatkan izin PLB akan mendapatkan sejumlah fasilitas, seperti penangguhan bea masuk, penangguhan pajak, penangguhan izin impor, kepemilikan barang yang fleksibel, jangka waktu timbun barang yang fleksibel (tiga tahun atau lebih), serta asal dan tujuan barang yang fleksibel (impor, lokal, dan ekspor)," ujarnya.

Dia berharap melalui pemberian fasilitas ini dapat memberikan dukungan industri dalam negeri serta peningkatan daya logistik nasional.

Rusman menyebutkan, PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara merupakan perusahaan yang bergerak di berbagai lini, seperti perdagangan CPO dan turunannya, aneka tanaman, bursa komoditas, serta jasa logistik, dan tangki timbun.

Perusahaan yang berdiri sejak 1968 itu semula merupakan Kantor Pemasaran bersama PPN Group kemudian menjadi PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara-INACOM pada tahun 2019. 

"Kami berharap perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas PLB sebaik-baiknya dan tetap mematuhi aturan yang berlaku," pungkas Rusman. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gandeng Penegak Hukum, Bea Cukai Siap Jaga Stabilitas Pangan Sekaligus Keamanan Perairan


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler