Bea Cukai Jakarta Beri Izin Perlakuan Tertentu pada PT Dua Kuda Indonesia, Ini Harapannya

Selasa, 01 Oktober 2024 – 14:31 WIB
Kanwil Bea Cukai Jakarta memberikan izin perlakuan tertentu kepada PT Dua Kuda Indonesia setelah perwakilan perusahaan tersebut melaksanakan paparan pada Rabu (25/9). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi beri izin perlakuan tertentu untuk fasilitas kawasan berikat kepada PT Dua Kuda Indonesia.

Izin diserahkan setelah pemaparan materi penambahan perlakuan tertentu dari perwakilan PT Dua Kuda Indonesia yang dilaksanakan pada Rabu (25/9).

BACA JUGA: Refleksi 10 Tahun Kinerja Pemerintah: Kawasan Berikat Menyokong Geliat Ekonomi Rakyat

Rusman mengungkapkan izin ini diberikan untuk mendukung proses pemasukan barang berupa produk curah.

Perlakuan tertentu adalah fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh pengusaha kawasan berikat sebagai kemudahan lain di luar dari kemudahan yang ditetapkan dalam fasilitas kawasan berikat.

BACA JUGA: Bea Cukai Gelar CVC ke Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat di 2 Daerah Ini

PT Dua Kuda Indonesia merupakan perusahaan yang didirikan pada tahun 2006 dan berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara, Marunda.

Perusahaan ini memproduksi berbagai produk yang terdiri dari berbagai jenis oil and fats serta telah diekspor ke sejumlah negara di seluruh dunia, termasuk Amerika Serikat, Rusia, Jerman, Turki, Argentina, Korea, Thailand, Meksiko, dan Tiongkok.

BACA JUGA: Perusahaan Ini Jadi Penerima Izin Kawasan Berikat Produk Mainan Pertama di Jatim di 2024

“Dengan pemberian izin ini, perusahaan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam proses pengolahan dan distribusi produk, sekaligus memperluas jangkauan pasar internasionalnya,” pungkas Rusman. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler