Bea Cukai Jakarta Berikan Fasilitas Gudang Berikat ke Perusahaan Ini

Senin, 30 Oktober 2023 – 09:55 WIB
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta berikan izin fasilitas gudang berikat ke PT Pungkook Indonesia, Selasa (17/10). Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta berikan izin fasilitas gudang berikat ke PT Pungkook Indonesia, Selasa (17/10).

PT Pungkook Indonesia adalah perusahaan yang memproduksi tas jenis tas tangan, koper, travel bag, dan tas olahraga.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster ke Malaysia, Nominalnya Enggak Main-Main

Perusahaan itu kerap mengekspor produknya ke berbagai negara, seperti Amerika, Jerman, Kanada, Perancis, Jepang, Spanyol, Meksiko, Italia, dan Belanda.

"Pemberian fasilitas ini merupakan implementasi dari tugas dan fungsi Bea Cukai, yaitu trade facilitator dan industrial assistance," ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi.

BACA JUGA: Bea Cukai Pontianak Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Rusman memberikan izin gudang berikat tersebut kepada perwakilan direksi PT Pungkook Indonesia, Park Soon Tae secara simbolik.

Dia menjelaskan gudang berikat merupakan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan kegiatan lainnya, seperti pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan, pengepakan, penyetelan, atau pemotongan barang-barang tertentu.

BACA JUGA: Bea Cukai Ambon Lepas Ekspor 25,9 Ton Yellowfin Tuna ke Vietnam

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu dan ditujukan untuk dikeluarkan kembali.

Selain mendapatkan penangguhan bea masuk, penerima fasilitas gudang berikat juga mendapatkan fasilitas kemudahan pelayanan perizinan, kemudahan pelayanan kegiatan operasional, dan kemudahan kepabeanan dan cukai lainnya.

Untuk mengawasi pemanfaatan fasilitas ini, Bea Cukai dapat melaksanakan pemeriksaan pabean secara selektif, berdasarkan manajemen resiko dengan tetap menjamin kelancaran arus barang.

Rusman berharap fasilitas gudang berikat ini dapat mengurangi biaya logistik perusahaan serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat di sekitarnya.

"Kami mengimbau kepada perusahaan yang telah mendapatkan izin fasilitas agar dapat menjalankannya sesuai aturan yang berlaku, sehingga fasilitas ini tak hanya mendatangkan manfaat untuk perusahaan, tetapi juga berdampak pada peningkatan perekonomian dalam negeri," tutup Rusman. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Berikan Izin Gudang Berikat ke Pelaku Industri Karet Sintetis


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler