Bea Cukai Berikan Fasilitas KITE ke Perusahaan Pengolah Plastik Ini

Senin, 18 November 2024 – 17:03 WIB
Bea Cukai memberikan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) ke perusahaan plastik ini. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, BANTEN - Bea Cukai memberikan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) ke PT Polyplex Films Indonesia, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan plastik yang berlokasi di Kabupaten Serang, Banten.

Izin tersebut diberikan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio di Kanwil Bea Cukai Banten pada Rabu (13/11), setelah pelaksanaan rapat penilaian kelayakan pemberian izin.

BACA JUGA: Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang

Dalam rapat tersebut, Rahmat menegaskan proses pemaparan perusahaan, pemeriksaan lapangan, dan penelitian persyaratan sangat penting untuk memastikan fasilitas KITE diberikan dengan tepat sasaran dan dapat mendukung peningkatan ekspor nasional.

Dengan fasilitas KITE Pembebasan, PT Polyplex Films Indonesia dapat mengimpor bahan baku tanpa dikenai bea masuk serta bebas dari PPN dan PPnBM, dengan syarat bahan baku tersebut diolah, dirakit, atau dipasang untuk tujuan ekspor.

BACA JUGA: Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi

"Kami berharap agar fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendorong perkembangan industri, khususnya yang berorientasi ekspor," ujar Rahmat.

Pemberian fasilitas KITE Pembebasan kepada PT Polyplex Films Indonesia menunjukkan dukungan pemerintah terhadap industri berorientasi ekspor.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis

Dengan kemudahan impor bahan baku, diharapkan perusahaan dapat lebih kompetitif di pasar internasional, mendorong ekspor, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.

Sinergi ini juga memastikan bahwa pemanfaatan fasilitas berjalan sesuai aturan, mendukung pembangunan industri nasional secara optimal.

"Langkah ini merupakan wujud nyata dari misi Bea Cukai, yaitu memberikan industrial assistance dan trade facilitator untuk mendorong daya saing produk Indonesia di pasar internasional. Setelah pemberian fasilitas, Kanwil Bea Cukai Banten akan mengevaluasi dan monitoring berkala agar fasilitas yang diberikan berjalan sesuai tujuan serta memastikan fasilitas dimanfaatkan sesuai aturan,” katanya.

Direktur Chief Financial Officer PT Polyplex Films Indonesia, Nipun Shah, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Bea Cukai Banten atas pemberian fasilitas KITE Pembebasan ini.

“Kami sangat berterima kasih atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan. Kami berkomitmen untuk memanfaatkan fasilitas ini dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan yang berlaku dan berkontribusi bagi pertumbuhan ekspor nasional,” ucapnya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler