Bea Cukai Jambi Ungkap Modus Penjualan Rokok Ilegal Lewat Marketplace

Senin, 16 Agustus 2021 – 15:55 WIB
Bea Cukai Jambi mengungkap modus baru penjualan rokok ilegal yang memanfaatkan marketplace di masa pandemi Covid-19. Foto/Ilustrasi: Bea Cukai.

jpnn.com, JAMBI - Bea Cukai Jambi mengungkap modus baru penjualan rokok ilegal yang memanfaatkan marketplace di masa pandemi Covid-19.

Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Ardiyatno mengungkapkan pelaku menjalankan aksinya dengan modus menyamarkan tampilan nama barang di berbagai marketplace menjadi barang lain berupa produk masker, minuman, hingga aksesoris pernikahan. 

BACA JUGA: Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Banyuwangi Memaparkan Pencapaian Penerimaan Negara

“Tak hanya itu, pelaku pun memberitahukan keterangan tidak benar mengenai jenis barang yang dikirim kepada beberapa jasa kiriman dan ekspedisi,” kata Ardiyatno.

Bea Cukai Jambi kemudian melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak jasa kiriman dan ekspedisi.

BACA JUGA: Bea Cukai Malili Gandeng Pemda Luwu Timur Berantas Rokok Ilegal

Alhasil, Bea Cukai Jambi berhasil menegah dan memeriksa sarana pengangkut berupa minibus, termasuk satu sopir serta penumpang yang hendak melakukan pengiriman barang ke perusahaan jasa kiriman dan ekspedisi di Kota Jambi.

Menurut Ardiyatno, dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah 160.200 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang akan dikirimkan ke beberapa wilayah di Indonesia seperti Jambi, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat. 

BACA JUGA: Ternyata, Sebegini Harga Rumah di PIK 2 dari Agung Sedayu Group untuk Greysia/Apriyani

Bea Cukai Jambi pun telah memberikan informasi dan berkoordinasi dengan Bea Cukai di wilayah-wilayah tersebut.

Saat penindakan berlangsung, ditemukan juga beberapa barang pendukung lainnya seperti pelat nomor kendaraan palsu, senjata tajam berupa badik, buku catatan pengiriman rokok ilegal, serta identitas pelaku.

“Total nilai barang atas penindakan tersebut sebesar Rp 23.600.000 dan kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp 32.745.000. Minibus yang mengangkut rokok ilegal beserta sopir dan penumpang kini berada di bawah pengawasan Bea Cukai Jambi guna dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Ardiyatno.

Dasar hukum penindakan ini karena diduga telah terjadi pelanggaran pidana yakni Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi, “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”. 

“Penindakan ini menunjukkan bahwa masih ada pihak yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan beragam modus. Bersama ini, kami tegaskan kembali bahwa seluruh jajaran Bea Cukai tetap konsisten melakukan penegakan hukum di bidang cukai dalam situasi dan kondisi apapun," pungkas Ardiyatno. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler