jpnn.com, SEMARANG - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY menggandeng Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah memberikan edukasi kepada 26 calon pekerja migran Indonesia (PMI) terkait ketentuan Kepabeanan, Kamis (13/10).
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Cahya Nugraha mengatakan kegiatan sosialisasi ini sebagai bekal pengetahuan kepabeanan kepada para calon pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke Taiwan.
BACA JUGA: Bea Cukai Jateng & DIY Bekali Calon Pekerja Migran Agar Memahami Peraturan Kepabeanan
“Dengan bekal pengetahuan kepabeanan, kami harapkan dapat melindungi dan mempercepat kelancaran dalam melakukan kegiatan kepabeanan, seperti barang kiriman, barang bawaan penumpang, barang pindahan, dan registrasi IMEI,” ujar Cahya.
“Dengan pemahaman yang lebih baik, para pekerja migran Indonesia dapat menghindari pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai yang dapat berdampak negatif pada saat kepulangan atau pada saat pengiriman barang,” tambah Cahya.
BACA JUGA: Bea Cukai Malang Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Lebih Rp 4 Miliar
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III Bea Cukai Tanjung Emas Riefki Kurniawan menyampaikan materi lebih detail terkait ketentuan barang kiriman, barang bawaan penumpang, barang pindahan, registrasi IMEI, dan modus penipuan mengatasnamakan bea cukai.
“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019, para calon PMI harus memahami bahwa barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 3 akan diberikan pembebasan bea masuk dan dipungut PPN, sedangkan barang dengan nilai lebih USD 3 hingga USD 1.500 akan dikenai bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN 11 persen,” ujar Riefki.
BACA JUGA: Ini Langkah Bea Cukai Optimalkan Kinerja untuk Menopang Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Dia menjelaskan ketentuan ini juga mengatur pengenaan pajak dengan tarif tertentu atas barang khusus, di antaranya sepatu, tas, tekstil, dan buku.
Untuk melacak barang kiriman yang diproses oleh Bea Cukai, dapat diakses melalui tautan beacukai.go.id/barangkiriman.
Riefki menambahkan untuk barang penumpang harus disampaikan secara elektronik melalui elektronic customs declaration (E-CD) yang dapat diakses melalui laman ecd.beacukai.go.id mulai dua hari sebelum tiba di Indonesia.
Penumpang dapat menyampaikan identitas, barang bawaan, sekaligus meregistrasikan IMEI maksimal 2 perangkat handphone, komputer gengam, dan tablet (HKT).
Sementara itu, terkait barang pindahan saat akan kembali ke Indonesia, Riefki menjelaskan bahwa Bea Cukai memberikan layanan pengurusan barang pindahan Pekerja Migran Indonesia dan fasilitas pembebasan pungutan negara dengan prosedur tersendiri yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 28/PMK.04/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Pindahan. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kreatif! Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Hadir di Kediri Scooter Festival
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian