Bea Cukai Jateng & DIY Bekali Calon Pekerja Migran Agar Memahami Peraturan Kepabeanan

Senin, 16 Oktober 2023 – 08:49 WIB
Petugas dari Bea Cukai Jateng dan DIY membekali 26 calon pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke Taiwan agar memahami peraturan kepabeanan. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bekerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jateng memberikan edukasi kepada 26 calon pekerja migran Indonesia agar memahami ketentuan Kepabeanan pada Kamis (13/10).

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Cahya Nugraha menyampaikan sosialisasi ini sebagai bekal pengetahuan kepabeanan kepada para calon pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke Taiwan.

BACA JUGA: Bea Cukai Kendari Sukses Antarkan UMKM Ini Ekspor Perdana Kepiting Hidup ke Singapura

“Dengan bekal pengetahuan kepabeanan, kami harapkan dapat melindungi dan mempercepat kelancaran dalam melakukan kegiatan kepabeanan, seperti barang kiriman, barang bawaan penumpang, barang pindahan, dan registrasi IMEI,” ujar Cahya dalam keterangannya, Senin (16/10).

Menurut Cahya, dengan pemahaman yang lebih baik, para pekerja migran Indonesia dapat menghindari pelanggaran kepabeanan atau cukai yang dapat berdampak negatif pada saat kepulangan maupun saat pengiriman barang.

BACA JUGA: Kreatif! Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Hadir di Kediri Scooter Festival

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III Bea Cukai Tanjung Emas Riefki Kurniawan menyampaikan materi lebih detail terkait ketentuan barang kiriman, barang bawaan penumpang, barang pindahan, registrasi IMEI, dan modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.

Riefki menjelaskan esuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019, para calon pekerja migran harus memahami bahwa barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 3 akan diberikan pembebasan bea masuk dan dipungut PPN.

BACA JUGA: Bea Cukai Malang Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Lebih Rp 4 Miliar

"Sedangkan barang dengan nilai lebih USD 3 hingga USD 1.500 akan dikenai bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN 11 persen,” papar Riefki.

Riefki menyampaikan ketentuan ini juga mengatur pengenaan pajak dengan tarif tertentu atas barang khusus, di antaranya sepatu, tas, tekstil, dan buku.
Untuk melacak barang kiriman yang telah diproses Bea Cukai dapat diakses melalui tautan beacukai.go.id/barangkiriman.

Riefki menambahkan untuk barang penumpang harus disampaikan secara elektronik melalui elektronic customs declaration (E-CD) yang dapat diakses melalui laman ecd.beacukai.go.id mulai dua hari sebelum tiba di Indonesia.

Penumpang dapat menyampaikan identitas, barang bawaan, sekaligus meregistrasikan IMEI maksimal 2 perangkat handphone, komputer gengam, dan tablet (HKT).

Terkait barang pindahan saat akan kembali ke Indonesia, Riefki menjelaskan bahwa Bea Cukai memberikan layanan pengurusan barang pindahan pekerja migran Indonesia dan fasilitas pembebasan pungutan negara dengan prosedur tersendiri yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.04/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Pindahan. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler