jpnn.com, SEMARANG - Kanwil Bea Cukai Jateng DIY mengamankan peredaran rokok ilegal di Jalan Tol Semarang - Batang KM. 412, Kecamatan. Ngaliyan, Kota Semarang pada Sabtu (14/11) malam.
Operasi gabungan bersama Bea Cukai Semarang dan Kudus tersebut menyita sebanyak 304.000 batang rokok ilegal yang dibawa menggunakan sebuah truk.
BACA JUGA: Bea Cukai Jateng dan Jatim Berkolaborasi Amankan 675.400 Batang Rokok Ilegal
Penindakan ini merupakan yang kedua kali setelah pada Sabtu pagi tim Bea Cukai Jateng dan DIY juga mengamankan 675.400 batang rokok ilegal di lokasi berbeda.
"Penindakan ini dilakukan setelah tim mendapat informasi intelijen bahwa terdapat pengiriman rokok diduga illegal dari Jepara dengan truk bernomor polisi Jakarta," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jateng DIY Moch Arif Setijo Nugroho.
BACA JUGA: Akhmad Martin Sudah Ditangkap, Begini Penampilannya Sekarang
Truk tersebut kedapatan mengangkut rokok dengan merk 86 BOLD dan Super Promossie Executive, yang dilekati pita cukai diduga palsu.
Total rokok yang diamankan sebanyak 304.000 batang dengan perkiraan nilai sebesar Rp 310.080.000,- dan potensi kerugian negara sebesar Rp 180.369.280
BACA JUGA: Dua Penjambret Ini Kebangetan, Aksinya Terekam CCTV, Kasihan Bu Sugiyem
Selanjutnya, kendaraan dan barang bukti dibawa menuju Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, dengan membawa sekaligus sopir dengan inisial (H) dan kernet (DA) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Apabila terbukti bersalah, maka pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai," ujar Arif.(*/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam