JPNN.com

Bea Cukai Jateng DIY Tindak 32 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 45,34 M dalam 2 Bulan

Selasa, 25 Maret 2025 – 11:52 WIB
Bea Cukai Jateng DIY Tindak 32 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 45,34 M dalam 2 Bulan - JPNN.com
Petugas Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY mengamankan pelaku yang mengedarkan rokok ilegal dalam penindakan yang berlangsung selama Januari-Februari 2025. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY mencatat keberhasilan besar dalam upaya pemberantasan rokok ilegal selama Januari-Februari 2025.

Dalam periode tersebut, petugas berhasil melakukan 245 penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dengan total barang bukti mencapai 32 juta batang dengan nilai potensial barang mencapai Rp 45,34 miliar dan kerugian negara Rp 28,45 miliar.

BACA JUGA: Bea Cukai Semarang Sita Ribuan Liter Arak Bali Ilegal Lewat Penindakan di Tlogosari Kulon

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY R. Megah Andiarto mengungkapkan berbagai modus digunakan oleh pelaku untuk mengedarkan rokok ilegal.

“Modus yang digunakan sangat beragam, mulai dari penggunaan mobil penumpang, truk, bus, hingga transaksi melalui e-commerce," kata Megah dalam keterangannya, Selasa (25/3).

BACA JUGA: UMKM Asal Malang Sukses Ekspor Perdana 500 Pot Gerabah ke Jepang

Selain itu, kata Megah, pihaknya juga berhasil menggerebek gudang timbun yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sebelum didistribusikan ke pasaran.

Kanwil Bea Cukai Jateng DIY terus berupaya meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

BACA JUGA: Bea Cukai Pangkalpinang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Pulau Bangka, Ini Modus Pelaku

“Kami terus meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum," tegas Megah.

Dia meyakini dengan kerja sama yang baik, peredaran rokok ilegal dapat semakin ditekan.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam membantu pemerintah memberantas peredaran rokok ilegal dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui saluran resmi yang telah disediakan.

Bea Cukai Jateng DIY menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari dampak negatif peredaran rokok ilegal. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler