Bea Cukai Jatim I Menggagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp 450 Juta

Selasa, 03 Agustus 2021 – 13:53 WIB
Tim Patroli Darat Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I dan Bea Cukai Madura menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai senilai Rp 450 juta di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (26/7). Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, SURABAYA - Tim Patroli Darat Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I dan Bea Cukai Madura menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai senilai Rp 450 juta di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (26/7). 

“Total nilai rokok ilegal yang diamankan dari hasil penindakan ini sebesar Rp 450 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp 235 juta,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jatim I Trimulyo Cahyono. 

BACA JUGA: Bea Cukai Gresik Menyita 560 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam 2 Penindakan

Dia menjelaskan penindakan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal di wilayah pengawasan Kanwil Bea Cukai Jatim I. 

Petugas mendalami informasi itu. 

BACA JUGA: Nekat Menyelundupkan Sabu-Sabu di Dubur, RM Diringkus Bea Cukai Batam, Terancam Hukuman Mati 

Setelah melakukan pendalaman, petugas langsung melakukan pengejaran dan memeriksa bus yang mengangkut rokok ilegal itu di Jalan Raya Hang Tuah, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Senin (26/7) pukul 11.00 WIB. 

Menurut Trimulyo, pada bus tersebut didapati rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 28 karton atau 448 ribu batang. 

BACA JUGA: Forum Global Nikotin: Internasional Dukung Industri Rokok Elektrik Kembangkan Produk Rendah Risiko

Barang bukti dan saksi dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jatim I untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Trimulyo menjelaskan proses penindakan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai mengurangi peredaran rokok ilegal. 

Peredaran rokok ilegal itu akan merugikan penerimaan negara di bidang cukai. 

Adapun dasar hukum dari penindakan pelanggaran pidana itu ialah Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi, “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Ayat 1  dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.” 

Menurut Trimulyo, penindakan ini menunjukkan bahwa masih ada pihak yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum. 

“Bersama ini, kami tegaskan kembali bahwa seluruh jajaran Bea Cukai tetap konsisten melakukan penegakan hukum di bidang cukai di dalam situasi dan kondisi apa pun," pungkas Trimulyo. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler