Ungkap Penyeludupan Miras Senilai Rp 27 M Berkedok Benang

Kamis, 02 Agustus 2018 – 19:01 WIB
Jumpa pers Menkeu Sri Mulyani bersama jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (2/8). Foto: Aryo Mahendro/JawaPos.com

jpnn.com, SURABAYA - Jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan tiga kontainer berisi 50.664 botol minuman beralkohol (minol) golongan A. Potensi kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 57 miliar.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang hadir langsung pada jumpa pers pengungkapan barang selundupan itu mengatakan, nilai total barang ilegal yang diimpor PT Golden Indah Pratama itu mencapai Rp 27 miliar. Pihak pengimpor menyebut barang yang didatangkan dari Singapura itu sebagai 780 pak benang poliester.

BACA JUGA: Sri Mulyani: Neraca Pembayaran Masih Cukup Baik

“Sementara potensi kerugian negara yang timbul akibat tidak terpenuhinya pembayaran pajak mencapai lebih dari Rp 57 miliar,” ujar Sri Mulyani dalam jumpa pers di lingkungan Kanwil Bea Cukai Jatim I di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (2/8).

Menkeu lantas memerinci komponen pajak yang harusnya dibayar dalam impor miras itu. Antara lain bea masuk sebesar Rp 40,5 miliar, PPn senilai Rp 6,7 miliar, PPh Pasal 22 sebesar Rp 5,1 miliar, serta cukai Rp 5,4 miliar.

BACA JUGA: RUU PNBP Kelar, Begini Harapan Golkar

Menteri yang kondang dengan inisial SMI itu menegaskan, pengungkapan dan penindakan barang ilegal tersebut merupakan bagian dari program Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT). “Tujuannya menyelematkan keuangan negara dan perekonomian masyarakat," kata Menkeu yang dalam kesempatan itu didampingi anggota Komisi XI DPR M Misbakhun, ,Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, serta Wakapolda Jatim Brigjen Pol Widodo Eko Prihastopo.

Pemerintah berencana melelang miras sitaan itu. Tujuannya demi menambah pemasukan bagi negara.

BACA JUGA: Menanti Konsistensi Pemerintah Tekan Impor

"Saya sudah koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pengadilan Negeri Surabaya agar barang itu dapat secara resmi dilelang. Supaya negara dapat pemasukan yang sama dengan jumlah kerugiannya," tutur Sri.

Sedangkan Heru Pambudi menambahkan, pengungkapan puluhan ribu botol miras itu berawal ketika jajarannya melakukan olah data intelijen dri kepabeanan Singapura. Merujuk informasi itu, jajaran DJBC Tanjung Perak mencurigai 780 pak benang poliester dalam tiga kontainer yang memanfaatkan jalur hijau.

DJBC pun menarget tiga kontainer mencurigakan itu. “Setelah kami periksa, ternyata isi kontainer tidak sesuai dengan nama barang pada surat keterangan kepabeanan," jelas Heru.(HDR/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... The Power of Emak-Emak: Sri dan Susi Layak Cawapres Jokowi


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler