Bea Cukai Jayapura Gagalkan Peredaran 1.002 Butir Pil Psikotropika, Begini Kronologinya

Selasa, 11 Juni 2024 – 16:51 WIB
Ribuan butir pil psikotropika berjenis pil Y yang disita petugas Bea Cukai Jayapura pada paket kiriman di sebuah jasa ekspedisi di Kabupaten Keerom, Provinsi Papua pada Rabu (5/6). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, KEEROM - Bea Cukai Jayapura menindak paket berisi ribuan butir narkotika, prekursor, dan psikotropika (NPP) melalui ekspedisi di Kabupaten Keerom, Provinsi Papua.

Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura Adeltus Lolok mengungkapkan kronologi penindakan yang dilakukan bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua pada Rabu (5/6).

BACA JUGA: Bea Cukai dan Polda Kepri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Batam, Begini Kronologinya

Dia mengatakan pengungkapan kasus merupakan hasil crawling Kanwil Bea Cukai Aceh yang berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Papua.

“Mendapatkan informasi tersebut, kami pun segera koordinasi dengan pihak jasa ekspedisi dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk melakukan pemeriksaan, dan benar terdapat paket yang dimaksud,” kata Lolok dalam keterangan resminya, Selasa (11/6).

BACA JUGA: Bea Cukai dan BNNP DKI Jakarta Gelar Pemusnahan Narkotika

Dia mengungkapkan paket tersebut berisi 1.002 butir pil psikotropika berjenis pil Y, yang terdiri dari 1.000 butir dalam keadaan utuh, dan 2 butir dalam keadaan hancur.

Selanjutnya, Tim gabungan Bea Cukai Jayapura dan Polda Papua juga melakukan controlled delivery terhadap paket tersebut dan mampu meringkus penerima barang.

BACA JUGA: Bea Cukai Cikarang Musnahkan 4,4 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 2,1 Miliar, Tuh Lihat!

Terhadap seluruh barang bukti pun telah diserahkan ke Polda Papua untuk penanganan lebih lanjut.

“Kami bekerja sama dengan instansi lainnya berkomitmen menjaga dan melindungi masyarakat dari peredaran barang terlarang, termasuk narkotika, precursor, dan psikotropika,” tegas Lolok. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler