jpnn.com, JAYAPURA - Bea Cukai Jayapura memusnahkan barang hasil penindakan di bidang cukai sepanjang 2024 berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) di Gedung Keuangan Negara Jayapura pada Rabu (11/12).
Kegiatan pemusnahan itu merupakan hasil kolaborasi Bea Cukai Jayapura dengan satuan kerja vertikal Kementerian Keuangan (Kemenkue) di Jayapura, aparat penegak hukum (APH), dan berbagai stakeholders.
BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Karimun
"Sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Jayapura telah melaksanakan 17 penindakan rokok ilegal dan 27 penindakan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di wilayah Provinsi Papua dengan berkolaborasi bersama APH dan stakeholders," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura, Adeltus Lolok.
Barang yang dimusnahkan berupa 11.900 batang rokok serta 285,36 liter MMEA senilai Rp 108.301.400,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 36.016.678,00.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Surabaya
"Potensi kerugian imaterial dari peredaran BKC ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan," tambahnya.
Pelanggaran atas objek BKC ilegal tersebut melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).
BACA JUGA: Tegas, Bea Cukai Musnahkan Rokok & Pakaian Bekas Impor Ilegal di Entikong
Aas beberapa pelanggaran tersebut dapat ditindaklanjuti penyelesaiannya dengan skema Ultimum Remedium, yaitu penegakan hukum di bidang cukai dengan semangat restorative justice untuk merestorasi kerugian negara yang ditimbulkan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) dan PP Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana untuk Kepentingan Penerimaan Negara, serta PMK Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.
"Berdasarkan ketentuan ultimum remedium, para pelanggar menempuh penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," lanjutnya.
Adapun total penerimaan negara dari skema ultimum remedium di lingkup Bea Cukai Jayapura periode 2024 adalah sebesar Rp 21.876.000,00.
Dalam pelaksanaan fungsi sebagai community protector, Bea Cukai Jayapura juga bersinergi dengan APH serta stakeholders dalam penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) dan obat-obatan tertentu.
Selama 2024 telah dilakukan 10 penindakan dengan barang bukti berupa ±5.522 gram narkotika golongan I jenis ganja, 145 batang tanaman ganja (±50,25 kg), dan 2.002 butir pil y/pil koplo.
Atas barang-barang tersebut telah dilakukan serah terima kepada instansi terkait, baik kepada Badan Narkotika Nasional dan TNI-POLRI.
"Penindakan NPP tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Jayapura dalam menyelamatkan generasi penerus bangsa untuk menuju Indonesia Emas. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan dapat menjadi peringatan kepada pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tutup Adeltus. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantap! Bea Cukai Bontang Raih Predikat Zona Integritas Birokrasi Bersih dan Melayani
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com