Tegas, Bea Cukai Musnahkan Rokok & Pakaian Bekas Impor Ilegal di Entikong

Rabu, 18 Desember 2024 – 14:00 WIB
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) eks kepabeanan. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) eks kepabeanan dan cukai periode penindakan 2023 sampai November 2024.

Pemusnahan dilaksanakan dengan cara dibakar di tempat pembakaran sampah Bea Cukai Entikong, pada Selasa (10/12).

BACA JUGA: Mantap! Bea Cukai Bontang Raih Predikat Zona Integritas Birokrasi Bersih dan Melayani

Barang yang dimusnahkan meliputi 1.569.000 batang rokok ilegal, 360 botol minuman kemasan ilegal, dan 450 bale ballpress pakaian bekas impor.

Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 2.273.943.000

BACA JUGA: Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Murtini mengatakan kegiatan pemusnahan ini sejalan dengan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai community protector.

"Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai untuk terus melakukan tugas dan fungsinya dalam melindungi masyarakat, industri dan perdagangan dalam negeri, sekaligus mengamankan penerimaan dengan dengan mengedepankan sinergi dengan instansi terkait," ujarnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar 

Diharapkan dengan dilaksanakannya pemusnahan ini menjadi pengingat akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan dan hukum yang berlaku. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai dan Pemkab Lumajang Ungkap Hasil Penindakan BKC Ilegal


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler