jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I, Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya, dan Reskrim Polsek Simokerto menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal bernilai Rp2,1 miliar menggunakan truk boks berpendingin.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kanwil Jatim I, Achmad Fatoni mengatakan pihaknya juga menangkap sopir truk untuk diperiksa lebih lanjut.
BACA JUGA: Bea Cukai Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
“Tak hanya jutaan batang rokok ilegal, kami juga mengamankan sopir truk berinisial HS, asal Pamekasan,” kata Achmad Fatoni, yang hadir dalam konferensi pers, Senin (16/12).
Diketahui, Rokok ilegal tersebut berasal dari Pamekasan dan direncanakan untuk dikirim ke Banyuwangi.
BACA JUGA: Tegas, Bea Cukai Musnahkan Rokok & Pakaian Bekas Impor Ilegal di Entikong
Barang bukti yang disita berupa rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp 2,1 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat pelanggaran ini ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar.
“Dalam penindakan rokok ilegal kali ini, modus yang digunakan adalah truk berpendingin, tapi mesinnya tidak dihidupkan, jadi truk seolah-olah mengangkut ikan,” ungkap Fatoni.
BACA JUGA: Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
Operasi ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dan aparat penegak hukum untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
Di samping itu, masyarakat diimbau untuk terus mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal dengan apabila menjumpai rokok ilegal di sekitarnya. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai dan Pemkab Lumajang Ungkap Hasil Penindakan BKC Ilegal
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com