jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Bea Cukai Bandar Lampung mengamankan 3,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 4,3 miliar sepanjang Operasi Gempur yang berlangsung pada Juli 2024.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Arif mengatakan jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan dalam beberapa pengungkapan.
BACA JUGA: Bea Cukai Pasuruan Sita 62.517 Keping Pita Cukai Palsu, 2 Orang Diamankan, Tuh Lihat!
"Total ada 3,1 juta batang rokok ilegal yang telah kami amankan dari beberapa hasil pengungkapan selama bulan Juli dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal yang terlaksana dari 5 Juli hingga 31 Juli 2024,” ungkap Arif dalam keterangan resminya, Rabu (28/8).
Arif menjelaskan Operasi Gempur merupakan operasi pengawasan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok ilegal yang dilaksanakan secara serentak oleh seluruh unit vertikal Bea Cukai dalam periode waktu tertentu.
BACA JUGA: Ini yang Dilakukan Bea Cukai dalam Mendukung Industri Tekstil Dalam Negeri
Bea Cukai Bandar Lampung sendiri merupakan unit vertikal di bawah Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar).
Operasi Gempur juga dilaksanakan secara terpadu di daerah produksi hingga pemasaran.
BACA JUGA: Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Malang Berharap Beri Efek Jera
Operasi ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah, khususnya Bea Cukai dan pihak-pihak terkait lainnya dalam menjalankan fungsi community protection melalui upaya preventif dan represif guna memberantas peredaran rokok ilegal untuk melindungi masyarakat dan menciptakan level playing field bagi industri.
Operasi ini juga menjadi upaya intensifikasi dari operasi pengawasan rokok ilegal yang sudah rutin dilakukan Bea Cukai sepanjang tahun.
"Dari penindakan tersebut, kami berharap jumlah peredaran rokok ilegal dapat ditekan sehingga dapat juga menekan dampak buruk rokok ilegal terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat," tegas Arif. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi