Bea Cukai Juanda Bekali Calon Pekerja Migran Indonesia dengan Berbagai Ketentuan Ini

Kamis, 09 Maret 2023 – 23:59 WIB
Bea Cukai Juanda bekerja sama dengan BP3MI Provinsi Jawa Timur memberi pembekalan kepada calon pekerja migran Indonesia yang hendak berangkat ke luar negeri agar memahani regulasi yang berlaku. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai Juanda bekerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Jawa Timur kembali menggelar sosialisasi kepada para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda Irwan Kurniawan berharap setiap orang yang bepergian dari dan ke luar negeri tentunya harus memahami setiap regulasi yang berlaku.

BACA JUGA: Bea Cukai Genjot Kontribusi UMKM Terhadap Ekspor Nasional Lewat Layanan Asistensi

Salah satunya aturan yang harus dipahami terkait memasukkan barang dari luar negeri ke Indonesia melalui skema barang kiriman dan impor barang bawaan penumpang.

Irwan menyebutkan sosialisasi dilaksanakan tiga kali berturut-turut pada tanggal 2, 16, dan 23 Februari 2023.

BACA JUGA: Bea Cukai: Pemotongan Kuota Ekspor Secara Otomatis Bisa Mendorong Para Pelaku Usaha

Bea Cukai Juanda hadir melalui kelas Orientasi Pra-Pemberangkatan (OPP) kepada lebih dari 50 calon PMI dalam setiap pelaksanaannya.

Kepada para calon PMI, Bea Cukai menjelaskan setiap barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak USD 3 diberikan pembebasan bea masuk dan dipungut PPN.

Sementara barang dengan nilai lebih dari USD 3 sampai USD 1.500 akan dikenai bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN sebesar 11 persen.

"Kemudian terdapat beberapa komoditas yang dikecualikan dari tarif ini, yakni tas, sepatu, dan garmen,” jelasnya.

Terkait barang bawaan penumpang, Irwan menjelaskan bahwa sesuai PMK Nomor 203/PMK.04/2017, setiap penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia mendapatkan fasilitas pembebasan atas barang bawaan pribadi sebesar USD500 per orang per kedatangan, dan atas kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

“Aturan ini juga memberi pembatasan pembawaan barang kena cukai per orang, di antaranya sigaret/rokok maksimal 200 batang, cerutu 25 batang, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) maksimal 1 liter,” jelasnya.

Dia menegaskan penyampaian pemberitahuan impor barang bawaan penumpang secara elektronik melalui elektronic customs declaration (E-CD).

Pengisisan E-CD dapat diakses melalui laman ecd.beacukai.go.id mulai dua hari sebelum tiba di Indonesia. Penumpang dapat menyampaikan identitas, barang bawaan sekaligus meregistrasikan IMEI gadgetnya melalui E-CD.

Bea Cukai juga melayani pendaftaran IMEI terhadap maksimal 2 perangkat berupa handphone, komputer gengam, dan tablet (HKT).

“Semoga melalui OPP para PMI semakin memahami aturan kepabeanan sebagai pelaku perjalanan luar negeri, sehingga mudah untuk melakukan customs clearance,” pungkas Irwan. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler