jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai berkomitmen akan melakukan reformasi tata kelola ekspor dan impor melalui penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen) Nomor 27/BC/2017.
Adapun peraturan itu tertulis tentang Pemotongan Kuota Ekspor dan Impor Secara Elektronik pada 6 Oktober 2017.
BACA JUGA: Dorong Pertumbuhan Industri dalam Negeri, Bea Cukai Lakukan Pengawasan Kegiatan Ekspor
Setelah beberapa waktu implementasi ketentuan ini dijalankan dalam proses impor, pemerintah menegaskan bahwa impementasinya akan segera diberlakukan juga pada proses ekspor.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan setelah berlaku mulai 15 Maret 2023 nanti, terhadap pemberitahuan pabean ekspor (PEB) yang memberitahukan jenis barang akan dilakukan pemotongan kuota ekspor secara otomatis.
BACA JUGA: Bea Cukai Perkuat Sinergi dengan Pemda, Dukung Kinerja Ekspor UMKM
“Ini diberlakukan dalam rangka optimalisasi, simplifikasi, dan digitalisasi pemotongan kuota, sehingga akan mempermudah eksportir ke depannya,” kata Hatta.
Hatta menambahkan pemerintah juga menerbitkan peraturan terkait detail satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan ekspor, yaitu melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 37/KMK.4/2022.
BACA JUGA: Lihat Tuh Gaya Eko Darmanto di KPK, Pejabat Bea Cukai Tajir yang Hidup Hedon
Dia menegaskan bahwa prosesnya mudah dan sederhana.
“Tidak ada penambahan aplikasi atau modul yang dibutuhkan dalam pemberlakuan mandatori ini. Cukup mengisi modul PEB dan Ceisa yang sudah ada, yaitu pada modul versi 6.0.11 dan juga Ceisa 4.0 ” ujarnya.
Diketahui, kebijakan pemotongan kuota ekspor secara otomastis ini merupakan upaya negara dalam membatasi sejumlah barang dan/atau jasa yang diekspor ke luar negeri.
Kemudian, hal ini juga dilakukan sebagai langkah pengawasan terhadap produksi dan pengendalian harga, tersedianya bahan baku bagi industri dalam negeri, meningkatkan nilai tambah komoditas, serta melindungi lingkungan dan kelestarian alam.
Besar harapan ketentuan ini dapat berjalan lancar dan mampu dipahami sepenuhnya oleh para pengguna jasa khususnya pelaku ekspor.
Untuk lebih jelasnya, secara lengkap ketentuan ini dapat diakses melalui tautan https://s.id/Kuota_Ekspor.
“Kami berharap bahwa kebijakan pemotongan kuota secara otomasi ini juga dapat mendorong para pelaku usaha khususnya UMKM dalam memacu kegiatan produksinya dan meningkatkan ekspor demi menopang perbaikan kondisi ekonomi nasional,” tutup Hatta. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Berikan Edukasi Kepada Mahasiswa di 3 Wilayah Ini
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian