Bea Cukai Juanda Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Rokok Ilegal via Pos

Jumat, 19 Juni 2020 – 17:16 WIB
Petugas saat mengamankan rokok ilegal yang dikirim via pos. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, SIDOARJO - Bea Cukai Juanda tetap melakukan pengawasan secara maksimal termasuk pengawasan peredaran rokok ilegal untuk mengamankan hak-hak keuangan negara selama pandemi COVID-19.

Bea Cukai Juanda menggagalkan upaya pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal yang dilekati pita cukai palsu dan tanpa dilekati pita cukai (rokok polos).

BACA JUGA: Ini Potret Boatzoeking Bea Cukai Telukbayur

Ratusan batang rokok ilegal tersebut, merupakan hasil penindakan petugas Bea Cukai Juanda sejak Maret sampai Juni 2020. Setidaknya ada 82 penindakan rokok ilegal jenis sigaret kretek berbagai merek.

Dari 82 penindakan tersebut, petugas mengamankan 84 karton, dengan rincian 2.714 slop, 27.559 bungkus dan 540.230 batang rokok.

BACA JUGA: Bea Cukai Kepri Limpahkan Kasus Penyelundupan Ekspor Nikel ke Kejaksaan

“Ada 484.030 batang rokok tanpa pita cukai dan 56.200 batang memakai pita cukai palsu,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto, Kamis (18/6).

Sebanyak 540.230 batang rokok diperkiraan nilai barang sebesar Rp551 juta, dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp320.529.264. “Potensi kerugian negara mencapai Rp 320 juta,” terangnya.

BACA JUGA: Bantu Penanganan Covid-19, Bea Cukai Fasilitasi APKB Donasikan Alat Kesehatan

Budi menjelaskan, penindakan terhadap pengiriman rokok ilegal berawal dari informasi yang diperoleh unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Juanda bahwa terdapat pengiriman rokok ilegal melalui Kantor Pos MPC Surabaya.

Selanjutnya petugas Bea Cukai Juanda melakukan pemeriksaan fisik barang terhadap kiriman yang mendapat atensi didampingi petugas PT Pos Indonesia.

“Dalam pemeriksaan keaslian pita cukai, petugas menggunakan alat pendeteksi keaslian pita cukai dengan Hologram Reader dan Ultraviolet,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penelitian, sebagian besar pelaku pengiriman merupakan pelanggar tidak dikenal karena tidak dapat dihubungi serta sulitnya penyampaian surat panggilan karena pada resi pengiriman tidak menyebutkan alamat lengkap, hanya nama kota besar saja.

“Modus yang digunakan yakni pelaku menyamarkan pemberitahuan nama barang serta tidak menyebutkan alamat pengirim dan penerima secara lengkap,” jelasnya.

Oleh karena itu, terhadap barang hasil penindakan berupa rokok ilegal merupakan barang yang dikuasai negara (BDN) untuk selanjutnya ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN).

Budi menambahkan, penindakan ini merupakan komitmen berkelanjutan dari Bea Cukai Juanda untuk memberantas peredaran rokok ilegal saat pandemi covid-19. “Tahun 2019 juga ada 55 penindakan,” pungkasnya. (ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler