Bea Cukai Juanda Musnahkan BMMN Hasil Penindakan 2024, Sebegini Jumlahnya

Rabu, 04 Desember 2024 – 14:23 WIB
Bea Cukai Juanda menggelar pemusnahan barang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan periode Januari-November 2024 pada Jumat (29/11). Foto: Bea Cukai

jpnn.com, SIDOARJO - Bea Cukai Juanda menggelar pemusnahan barang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan periode Januari-November 2024 pada Jumat (29/11).

Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Sumarna mengatakan selama periode Januari hingga November 2024 telah dilakukan 422 tindakan terhadap barang impor dan ekspor umum.

BACA JUGA: Bea Cukai Dukung Langkah CCC Fasilitasi Perdagangan dan Penguatan Pengawasan di ASEAN

"Ini mencakup kargo udara, pengiriman barang melalui perusahaan jasa titipan, barang bawaan penumpang, serta penindakan di sektor cukai," kata Sumarna.

Pemusnahan secara simbolis dilaksanakan di area Kantor Bea Cukai Juanda dan dilanjutkan di PT Hijau Alam Nusantara (PT HAN), yang merupakan perusahaan pengelolaan limbah untuk memastikan kegiatan ini berjalan dengan ramah lingkungan.

BACA JUGA: Begini Cara Bea Cukai Dukung Pertumbuhan Ekonomi dalam Negeri

Barang yang dimusnahkan di antaranya minuman mengandung etil alkohol (MMEA), rokok tanpa pita cukai, tekstil, serta narkotika dan psikotropika.

Perkiraan nilai barang tersebut mencapai Rp86.953.183.000,66, dengan estimasi kerugian negara secara material sebesar Rp 14.476.530.054,47.

BACA JUGA: Bea Cukai Dukung Kelancaran Perdagangan dan Stabilitas Pasokan Nasional

Barang hasil penindakan yang dimusnahkan merupakan barang impor dan ekspor yang tidak memenuhi perizinan larangan pembatasannya (lartas) dan tidak memenuhi kewajiban kepabeanannya berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007.

"Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari tanggung jawab Bea Cukai Juanda dalam melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya serta barang yang tidak sesuai dengan ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor," ujar Sumarna. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Optimalkan CEISA 4.0 untuk Dukung Peningkatan Ekspor Kelapa Sawit


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler