Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Rokok, Miras, dan Liquid Vape Ilegal Senilai Rp 7 Miliar

Jumat, 29 Maret 2024 – 11:04 WIB
Kanwil Bea Cukai Kalbagsel bersama aparat penegak hukum lainnya melaksanakan pemusnahan barang kena cukai ilegal, mulai dari rokok, miras hingga liquid vape pada Selasa (26/3). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BANJARMASIN - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) melaksanakan pemusnahan barang kena cukai ilegal, mulai dari rokok, miras hingga liquid vape pada Selasa (26/3).

Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagsel Dwijo Muryono menyampaikan barang hasil penindakan dan barang dirampas negara yang dimusnahkan kali ini, berupa 5.171.210 batang hasil tembakau atau rokok berbagai merek.

BACA JUGA: Bea Cukai Langsa Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Aceh Tamiang, Tuh Lihat Barbuknya!

Kemudian 1.788,95 liter miras, dan 4,86 liter rokok elektrik cair sistem terbuka (liquid vape) ilegal.

"Nilai keseluruhan barang tersebut sebesar Rp 7.503.482.030 dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 4.448.368.567," sebut Dwijo Muryono yang memimpin langsung pemusnahan tersebut.

BACA JUGA: Bea Cukai Tanjungpinang & Polres Bintan Musnahkan 1 Kilogram Sabu-Sabu

Pemusnahan digelar di dua tempat berbeda, yaitu area Kanwil Bea Cukai Kalbagsel dan TPA Banjarbakula.

“Sebagian rokok ilegal kami musnahkan dengan cara dipotong di Kanwil Bea Cukai Kalbagsel, sedangkan sisanya kami musnahkan dengan cara dicampur sampah dan ditimbun dengan tanah di TPA Banjarbakula," terangnya.

BACA JUGA: Bea Cukai dan BNNP Kalbar Musnahkan Ribuan Gram Narkotika Hasil Penindakan

Adapun untuk miras ilegal, kata Dwijo, pihaknya memusnahkan dengan cara dipecahkan kemasannya di halaman Kanwil Bea Cukai Kalbagsel dan sebagian lagi dilindas untuk kemudian ditimbun dengan tanah di TPA Banjarbakula.

Dwijo mengungkapkan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penindakan atas pelanggaran ketentuan Undang-Undang Cukai, yang dilaksanakan dari tahun 2023-2024.

Terdapat pula barang yang dirampas negara sesuai Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin nomor : 626-627/Pid.Sus/2023/PN.Bjm tanggal 26 Oktober 2023 atas penyidikan yang dilaksanakan pada tahun 2023.

"Selama tahun 2023, kami telah melaksanakan 219 kali penindakan. Terjadi peningkatan angka penindakan dibandingkan dengan tahun 2022, yang sebanyak 68 kali penindakan,” beber Dwijo.

Dia juga menyampaikan keberhasilan penindakan barang kena cukai ilegal ini tak lepas dari dukungan TNI, Polri, instansi pemerintah lainnya, serta masyarakat yang semakin sadar atas dampak negatif peredaran barang kena cukai ilegal.

"Pemusnahan ini selain sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas Bea Cukai, juga untuk mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dengan menjalankan usaha secara legal, khususnya dalam kegiatan cukai," pungkas Dwijo. (mrk/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler