Bea Cukai Tanjungpinang & Polres Bintan Musnahkan 1 Kilogram Sabu-Sabu

Selasa, 26 Maret 2024 – 19:15 WIB
Bea Cukai Tanjungpinang menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti penyelundupan narkotika yang dilaksanakan di Kepolisian Resor (Polres) Bintan. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, BINJAI - Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjungpinang, Ade Novan Sagita, mewakili Kepal Kantor Bea Cukai Tanjungpinang menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti penyelundupan narkotika yang dilaksanakan di Kepolisian Resor (Polres) Bintan, pada Jumat (22/3).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1.057 gram.

BACA JUGA: Bea Cukai Banten Bantu Serap Tenaga Kerja Lewat Pemberian Fasilitas Ini

Ade mengungkapkan barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan Tim Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang, pada Sabtu (09/03).

“Barang bukti tersebut berhasil diamankan Tim P2 (Penindakan dan Penyidikan) saat melakukan pengawasan di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang terhadap calon penumpang Kapal Bukit Raya menuju Pelabuhan Tanjung Priok,” kata dia.

BACA JUGA: Bea Cukai & Polresta Mataram Sita 2 Kilogram Paket Ganja Asal Sumatera

Ade mengatakan bahwa tim melakukan profiling terhadap penumpang berinisial F yang dicurigai membawa barang ilegal.

Setelah melakukan pemeriksaan lebih dalam, tim menemukan bungkusan plastik besar yang tersembunyi di bagian perut penumpang dengan cara diikat menggunakan lakban bening.

BACA JUGA: Bea Cukai Ajak Ratusan Mahasiswa Pahami Hal Ini

Barang bukti yang ditemukan berupa tiga bungkus sabu-sabu dengan berat bruto 1.057 gram.

Lebih lanjut, Ade mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara merebus barang bukti menggunakan air dan memberikan cairan karbol.

“Tujuan dari pemusnahan ini adalah untuk memastikan bahwa narkotika tersebut untuk merusak kegunaan barang dan tidak akan kembali beredar di masyarakat,” ujarnya.

Bea Cukai Tanjungpinang berkomitmen untuk mempertahankan sinergi dengan instansi terkait dalam melakukan pengawasan barang-barang ilegal dan berbahaya.

Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Berikan Fasilitas TPB ke Perusahaan Pengolahan Minyak Kelapa Sawit Ini


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler