jpnn.com, BALIKPAPAN - Penerima fasilitas pusat logistik berikat (PLB) di Kalimantan Timur bertambah. Bea Cukai Kalbagtim memberikan izin fasilitas PLB kepada PT Pertamina Trans Kontinental (PT PTK), setelah sebelumnya telah terdapat tujuh buah PLB di provinsi tersebut.
Izin fasilitas PLB dikeluarkan oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagtim Rusman Hadi sesaat setelah menyaksikan presentasi proses bisnis perusahaan oleh Direktur Pemasaran PT PTK sebagai syarat terakhir pengajuan izin PLB, di ruang rapat Kanwil Bea Cukai Kalbagtim, Selasa (28/1) lalu.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Komisi XII DPR RI Bahas Pengawasan Penyertaan Modal Negara
Rusman menjelaskan bahwa PLB digunakan untuk menimbun barang impor dan ekspor.
"K ami memberikan izin fasilitas PLB kepada PT PTK yang berencana akan menimbun peralatan berat, alat angkut, spare part oil country tubular goods, peralatan rig, dan bahan pendukung kegiatan migas. Perusahaan telah memenuhi semua syarat pendirian PLB," kata Rusman.
BACA JUGA: Bea Cukai Riau Beri Izin Perusahaan Pengolah CPO Ini Menambah PLB
Ia menambahkan, fasilitas yang dapat dinikmati PT PTK dengan penerbitan izin PLB ini berupa penangguhan bea masuk dan pajak impor, serta tidak dipungut PPN atas pemasukan dari dalam negeri.
“Dengan diberikannya fasilitas ini diharapkan akan meningkatkan denyut ekonomi Kalimantan Timur terutama dari sektor pertambangan minyak dan gas,” pungkas Rusman.(ikl/jpnn)
BACA JUGA: Bea Cukai Kalbar Beri Izin PLB Bahan Pokok Pertama di Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi