Bea Cukai Kalbagtim dan BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran Narkoba

Jumat, 05 Juni 2020 – 16:57 WIB
Sinergi Bea Cukai dan BNNP Kaltim gagalkan peredaran narkoba. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, SAMARINDA - Sinergi Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) dan Bea Cukai Pekanbaru bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika antar-pulau dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu lebih 2kg dan 1.000 butir pil ekstasi.

Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagtim Rusman Hadi mengungkapkan, koordinasi juga dilakukan dengan BNNP Riau yang bekerjasama dengan Pangkalan TNI-AU dan AVSEC Bandara Sultan Syafir Kasim II.

BACA JUGA: Pesan Kakanwil Bea Cukai Aceh Untuk Awak Kapal Patroli BC 60001

“Sinergi pengawasan telah berhasil menindak pelaku peredaran narkotika jenis sabu sejumlah 2.250 gram dan 1.000 butir ekstasi dengan menggunakan jasa ekpedisi barang kiriman dari Pekanbaru, Riau menuju Balikpapan, Kaltim,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Rusman menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan menyamarkan narkotika tersebut kedalam kemasan kosmetika. Namun berkat kejelian petugas modus tersebut dapat terungkap di Pekanbaru.

BACA JUGA: Bea Cukai Parepare Dorong Industri Tetap Melakukan Ekspor

Untuk memutus rantai peredaran narkotika secara tuntas, selanjutnya tim gabungan BNNP Kaltim serta Bea dan Cukai berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial HN dan GN yang merupakan anggota jaringan penerima.

Dari tangan HN, petugas menyita satu lembar bukti pengiriman, dan satu dus paket yang berisi 10 buah toples plastik lulur kecantikan. Setelah digeledah, petugas menemukan 8 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 2.250 gram/brutto, serta 4 bungkus narkotika jenis inex sejumlah 1.000 butir dengan berat 500 gram.

BACA JUGA: Bea Cukai Kudus Mengamankan 800 Ribu Batang Rokok Ilegal di Jepara

Kemudian, tim gabungan dibantu K9 Bea Cukai melakukan penggeledahan sebuah rumah di Balikpapan yang diketahui sebagai tempat tinggal FH, pemilik kiriman narkotika tersebut yang saat ini dalam pengejaran tim gabungan dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dari hasil penggeledahan diperoleh kembali narkotika jenis sabu sejumlah 0,51 gram dan pil ekstasi sejumlah 20 butir,” tambah Rusman.

Tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1); serta pasal 132 ayat (1) UUD No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai dengan seumur hidup/hukuman mati.

“Pandemi covid-19 tidak menghalangi Bea Cukai untuk tetap menjalankan fungsi sebagai community protector dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. Penindakan dan pengawan ini akan terus menerus dilaksanakan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari pengaruh narkoba,” pungkas Rusman. (ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler