jpnn.com, SURABAYA - Sebagai upaya dalam menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai tidak hanya melakukan giat operasi, melainkan juga mengampanyekan gempur rokok ilegal dengan mengadakan edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi dan talkshow radio.
Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim II bersinergi dengan Bea Cukai Jatim I dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengadakan talkshow on air tentang pemberantasan barang kena cukai ilegal, Senin (14/12).
BACA JUGA: Bea Cukai Jatim Sosialisasikan Ketentuan Cukai di Berbagai Daerah
Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, M. Purwantoro menjelaskan manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang bisa dirasakan dampaknya oleh masyarakat, jenis barang kena cukai, barang kena cukai ilegal, hingga identifikasi pita cukai palsu serta sanksi hukum bagi yang melanggarnya.
“Melalui talkshow ini, kami berusaha mengedukasi masyarakat untuk waspada terhadap peredaran rokok ilegal dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya menggempur rokok ilegal dengan cara melaporkannya kepada Bea Cukai apabila menemui rokok ilegal,” pesan Purwantoro.
BACA JUGA: Optimalkan DBHCHT, Bea Cukai dan Pemda Bersinergi Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Purwantoro berharap dengan talkshow ini dapat menjadi salah satu media kerja sama Bea Cukai Jatim dengan Radio Suara Surabaya untuk terus menyosialisasikan kepada masyarakat luas khususnya masyarakat Jawa Timur untuk senantiasa sadar dan waspada terhadap peredaran rokok ilegal.
Dengan semangat yang sama, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat juga mengadakan Radio Talk mengenai gempur rokok ilegal. Radio Talk merupakan salah satu upaya pencegahan yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Jawa Barat untuk menekan peredaran Rokok Ilegal.
BACA JUGA: Bea Cukai Gencarkan Operasi Gempur Rokok dan Miras Ilegal
Kepala Seksi Penindakan I Bea Cukai Jabar, Andika Fadillah, sebagai narasumber menjelaskan mengenai konsep cukai dan alasan mengapa rokok ilegal harus ditekan peredarannya yaitu untuk melindungi masyarakat Indonesia terutama untuk menekan perokok dengan usia di bawah umur.
“Diharapkan dengan kegiatan ini akan semakin banyak yang tahu dan peduli dengan isu peredaran rokok ilegal. Bersama-sama kita gempur rokok ilegal, selamatkan anak bangsa!,” imbau Andika.
Selain itu, masih dalam upaya mengampanyekan gempur rokok ilegal, Bea Cukai Sidoarjo bersinergi dengan Pemerintah Kota Mojokerto dibawah kepemimpinan Walikota Ika Puspitasari, menghelat kegiatan sosialisasi ketentuan cukai dengan mengundang kurang lebih 600 pengemudi becak Kota Mojokerto dan menghimpun mereka di aula SDN Balongsari, Mojokerto.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan informasi sekaligus mengajak masyarakat membantu pemerintah menggempur rokok ilegal, dengan tidak lagi memilih rokok ilegal atau dengan memberikan informasi kepada aparat setempat apabila menemukan di pasaran.
Bea Cukai Sidoarjo menyampaikan informasi ketentuan UU Cukai dengan fokus pada cukai rokok, ciri rokok ilegal, serta DBHCHT yang didistribusikan kepada provinsi dan kabupaten/kota yang dapat dimanfaatkan antara lain untuk pembinaan industri dan pembinaan lingkungan sosial.
Wali Kota Mojokerto, Ning Ita, mengimbau masyarakat untuk turut berperan serta dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Agar hanya rokok yang telah dilunasi cukainya saja yang dijual di pasaran, sehingga masyarakat melalui pemerintah bisa memperoleh DBHCHT sesuai porsinya untuk pembangunan daerah, yang pada akhirnya bisa dinikmati seluruh warga,” ungkapnya.(jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi