Bea Cukai Kasih Tips Kenali Ciri Rokok Ilegal kepada Masyarakat, Begini Loh

Jumat, 02 September 2022 – 19:40 WIB
Bea Cukai menempel stiker stop mengedarkan rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Hatta Wardhana, kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, menyatakan pihaknya kerap menggelar operasi pasar untuk menekan peredaran rokok ilegal.

“Dalam meningkatkan pengawasan dan mengoptimalkan penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai menggelar operasi pasar di wilayah Malang, Probolinggo, Langsa, Denpasar, dan Banda Aceh,” ujarnya. 

BACA JUGA: Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu dan Ekstasi di Bandara Soetta

Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kabupaten Malang menggelar operasi gabungan pada Kamis (11/8). Pihaknya menegah rokok ilegal yang dijual di toko-toko di Kecamatan Ngantang hingga Pujon bersama Satpol PP dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Malang.

Bea Cukai Malang juga bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Malang untuk melakukan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dalam kegiatan bertajuk Sobo Pasar, Kamis (1/9). 

BACA JUGA: Pastikan Kelancaran Arus Logistik, Bea Cukai Gandeng Instansi Lain

Bea Cukai Malang dan Satpol PP Kabupaten Malang didampingi oleh Unit Pengelola Pasar Daerah (UPPD) Pasar Pakis melaksanakan sosialisasi kepada para pemilik toko penjual rokok dan masyarakat umum yang berada di Pasar Pakis, Kabupaten Malang.

Bea Cukai Probolinggo turut melaksanakan operasi gabungan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang. 

BACA JUGA: Geledah Gudang Pertenak Sapi, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal, Nilainya Wow

Selama kegiatan operasi gabungan berlangsung, tim menyisir beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Lumajang. 

Dalam pelaksanaannya, tim ini masih menemukan adanya rokok ilegal yang beredar bebas di masyarakat.

“Selain menegah rokok ilegal, Bea Cukai menyampaikan sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal kepada para penjual dan masyarakat umum di sekitar pasar,” ujar Hatta. 

Dia menjelaskan rokok ilegal adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Upaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal juga secara gencar dilakukan Bea Cukai Langsa bersama Satpol PP Kota Langsa melalui kegiatan operasi pasar di wilayah Kota Langsa pada Senin (8/8) hingga Selasa. 

Lebih lanjut, Bea Cukai Langsa melakukan kegiatan sosialisasi di Kantor Geuchik Blang Pase Langsa pada Rabu (10/8).

Sementara itu, Bea Cukai Denpasar bersama Satpol PP Kota Denpasar melaksanakan sosialisasi dan patroli darat pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kota Denpasar, pada Senin (8/8). 

Tim Operasi Gabungan melaksanakan pemeriksaan warung dan toko untuk memastikan rokok yang dijual dilekati pita cukai dan diberi imbauan untuk tidak menerima tawaran menjual rokok ilegal.

Sementara itu, di Banda Aceh, Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Aceh dan Bea Cukai Aceh bersama Pemerintah Daerah Kota Aceh menggelar operasi gabungan serta sosialisasi ketentuan cukai yang dilaksanakan pada 29-30 Agustus 2022. 

Instansi Pemerintah Daerah Kota Aceh yang bergabung adalah Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Satpol PP Kota Aceh, Wilayatul Hisbah Aceh, dan Pomdam Iskandar Muda.

“Kegiatan sosialisasi dan operasi pasar ini juga sebagai bentuk upaya nyata Bea Cukai dalam mengoptimalkan cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai peraturan perundang-undangan,’’ ucapnya.

Kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman serta partisipasi masyarakat dalam memerangi peredaran rokok ilegal. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler