Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu dan Ekstasi di Bandara Soetta

Kamis, 01 September 2022 – 21:14 WIB
Bea Cukai dan Polri berhasil menyita 3.000 gram sabu-sabu dan 298 butir ekstasi dalam kemasan makanan yang dikirim dari Malaysia. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, TANGERANG - Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama penegak hukum lainnya menggagalkan penyelundupan sabu-sabu dan ekstasi dengan metode false concealment pada barang penumpang dan barang kiriman asal luar negeri.

Petugas mengamankan tersangka yang merupakan seorang WNI dan dua WNA beserta barang bukti 3.000 gram sabu-sabu pada dinding koper yang dibawa penumpang asal Istanbul.

BACA JUGA: Geledah Gudang Pertenak Sapi, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal, Nilainya Wow

Selain itu, ada 298 butir MDMA/ekstasi dalam kemasan makanan yang dikirim melalui paket pengiriman asal Malaysia. 

“Penindakan pertama dilakukan pada 19 Agustus 2022 terhadap penumpang wanita berkewarganegaraan Meksiko yang tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan Turkish Airlines rute Istanbul tujuan Jakarta,’’ ucapnya.

BACA JUGA: Bambang Pacul Sampaikan Pesan Penting kepada Komnas HAM soal Kasus Brigadir J

Tersangka berinisial RLH ini kedapatan memiliki koper dengan dinding yang dimanfaatkan sebagai tempat menyembunyikan 3.000 gram sabu.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) Finari Manan dalam konferensi pers, Rabu (30/8). 

BACA JUGA: Pinjam Leandro Paredes, Juventus Buat Perjanjian Ini dengan PSG

Menurut Finari, tersangka diperintahkan salah satu jaringan narkoba internasional asal Meksiko untuk mengambil koper berisi sabu-sabu dari seseorang di negara Turki. 

Hasil temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut oleh tim gabungan. 

Petugas melaksanakan control delivery dan berhasil mengamankan seorang warga negara Iran berinisial EK yang bertindak sebagai penerima paket di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat. 

Dalam pengakuannya, EK diperintah oleh jaringan sindikat narkoba internasional yang berada di Iran. 

Selain pengungkapan kasus pertama ini, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap penyelundupan narkotika golongan I jenis MDMA/ekstasi melalui barang kiriman asal negara Malaysia dengan modus disembunyikan dalam kemasan makanan ringan kuaci.

“Penindakan kedua dilakukan terhadap WNI laki-laki berinisial RA yang kedapatan sebagai penerima barang kiriman asal Malaysia dengan nomor karal 32432296385 yang tiba pada 18 Agustus 2022 saat dilakukan control delivery,’’ ungkapnya. 

Paket kiriman tersebut kedapatan berisi 298 butir MDMA/ekstasi saat diperiksa di salah satu gudang PJT (perusahaan jasa titipan). 

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui paket tersebut mencantumkan nama seorang wanita berkewarganegaraan Tiongkok berinisial XJ yang diduga merupakan mantan narapidana dalam kasus penyalahgunaan narkotika. 

Namun, saat dilakukan control delivery pada tanggal 21 Agustus 2022, yang menerima adalah RA yang berada di alamat paket tersebut dan bukan XJ pada Jumat. Dikatakan Finari, hingga saat ini penerima berinisial XJ masih dalam upaya pencarian petugas.

 Total barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 3.000 gram sabu sejumlah dan 298 butir MDMA/ekstasi. 

Penindakan ini mampu menyelamatkan 15.298 orang generasi bangsa Indonesia dengan asumsi satu orang mengkonsumsi 0,2 gram.

“Kami turut mengucapkan terima kasih kepada Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kepala Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno Hatta, dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas sinergi dan kerja sama luar biasa yang dilakukan,’’ ucapnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler