jpnn.com, SEMARANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng, Kudusm dan Pomdam IV Diponegoro kembali melakukan penindakan peredaran rokok ilegal.
Dari penindakan, petugas gabungan itu menggagalkan peredaran 4 juta batang rokok ilegal.
BACA JUGA: Bea Cukai Dukung Ekspor Produk Makanan Laut ke Amerika Serikat
“Upaya pengemasan rokok ilegal ini dilakukan di salah satu bangunan yang sebelumnya difungsikan sebagai kandang ternak sapi yang dialihfungsikan untuk pengemasan rokok ilegal,” ujar Kepala Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY Muhamad Purwantoro.
Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh di dalam bangunan, petugas menemukan sejumlah barang, yaitu 4.233.187 rokok jenis sigaret kretek mesin yang dikemas, dan masih dalam bentuk batangan 405.555 lembar etiket.
BACA JUGA: Marak Penipuan Catut Nama Bea Cukai Modus Romansa, Anda Jangan jadi Korban Berikutnya!
Hasil penindakan itu diperkirakan nilai barang Rp 4.825.833.180, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp3.271.660.905 terdiri dari cukai dan pajak rokok.
Barang bukti hasil penindakan itu diamankan ke kantor Bea Cukai Semarang dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA: Bea Cukai Beri Edukasi kepada Pelajar-Mahasiswa di Yogyakarta dan Jatim
Muhamad Purwantoro menyampaikan apresiasinya kepada petugas gabungan yang berhasil melakukan penindakan terhadap pabrik dengan jumlah yang fantastis.
“Melalui upaya penindakan ini sudah cukup banyak dilakukan, Bea Cukai tidak boleh lengah dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Community Protector serta Revenue Collector,” ujarnya
Dia mengatakan penindakan ini harus diiringi dengan upaya persuasif.
Salah satunya melalui sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal yang bisa mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di masyarakat. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Ambon Layani Perusahaan Ini Ekspor Biji Kenari ke Amsterdam
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian