Bea Cukai Kawal Pemanfaatan DBHCHT Lewat Koordinasi Internal dan Eksternal

Jumat, 13 Agustus 2021 – 17:17 WIB
Bea Cukai terus melakukan pemantauan terkait pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Foto/Ilustrasi: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus melakukan pemantauan terkait pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).  

Diskusi terkait pemanfaatan DBHCHT terus dimasifkan dalam upaya pemantauan tersebut. 

BACA JUGA: Bea Cukai Tanjung Emas dan BNN Menggagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu Senilai Rp 140 Juta

Bea Cukai Kudus menjadi salah satu narasumber dialog tentang cukai yang digelar Pemerintah Kabupaten Jepara. 

Dalam diskusi tersebut, Bupati Jepara Dian Kristiandi berharap para pelaku usaha rokok ilegal dapat segera mengurus perizinan agar menjadi pengusaha yang legal.

BACA JUGA: Tingkatkan Pelayanan, Bea Cukai Menerbitkan Peraturan Baru Atas Impor dengan Pelayanan Segera

Sementara itu Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini menyatakan rokok ilegal merugikan negara. 

Rini menuturkan Bea Cukai Kudus secara aktif melakukan pemberantasan rokok ilegal baik yang bersifat preventif maupun represif. 

BACA JUGA: Sinergi Bea Cukai Pangkalpinang dan BNNP Tindak Narkotika 1.150 Gram di Kabupaten Bangka Tengah

“Kami bekerja sama dengan pemerintah daerah memasang baliho, stiker, dan mengadakan sosialisasi. Kami juga secara aktif melakukan penindakan dan operasi pasar untuk menekan peredaran rokok ilegal,” ujar RIni.

Selain itu, kata dia, Bea Cukai Kudus telah mengumpulkan penerimaan Rp 15,16 triliun hingga akhir Semester I-2021. 

“Penerimaan tersebut berasal dari sektor cukai. Angka tersebut merupakan 44 persen dari total target penerimaan yang menjadi target Bea Cukai Kudus,” ungkap Rini.

Sementara itu, Bea Cukai Pasuruan membahas pemanfaatan DBHCHT dalam rapat dialog kinerja organisasi yang diadakan bersama Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I. Sebagai kantor dengan penerimaan cukai tertinggi di Indonesia, Bea Cukai Pasuruan terus bersinergi dengan dua pemerintah daerah terkait. 

Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan Hannan Budiharto selalu memastikan DBHCHT ini digunakan sebagaimana mestinya, sesuai peraturan yang berlaku dengan membentuk Tim Pengawasan Penggunaan DBHCHT Bea Cukai Pasuruan.

“Sesuai dengan peraturan, DBHCHT ini digunakan dalam 3 bidang, yakni bidang kesehatan, bidang penegakan hukum, dan bidang kesejahteraan masyarakat yang memiliki persentase berbeda-beda. Berbagai langkah dilakukan Bea Cukai Pasuruan demi memastikan penggunaan DBHCHT sesuai dengan porsi yang telah ditentukan,” kata Hannan. (*/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler