Bea Cukai Tanjung Emas dan BNN Menggagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu Senilai Rp 140 Juta

Kamis, 12 Agustus 2021 – 19:30 WIB
Bea Cukai Tanjung Emas bersama Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta berkolaborasi dengan BNNP Jawa Timur dan BNNK Gresik berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis metamphetamine atau sabu-sabu sebanyak 148.3 gram melalui barang kiriman, Sabtu (7/8). Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Tanjung Emas bersama Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta berkolaborasi dengan BNNP Jawa Timur dan BNNK Gresik berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis metamphetamine atau sabu-sabu sebanyak 148.3 gram melalui barang kiriman, Sabtu (7/8).

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin mengungkapkan kronologi penggagalan penyelundupan narkotika bermula pada saat dilakukan pelacakan barang kiriman asal Malaysia di Gudang PT JKS Logistik Indonesia oleh Unit K-9 Kanwil Bea Cukai Jateng DIY.  

BACA JUGA: Bea Cukai Makassar dan BNN Provinsi Sulawesi Selatan Menggagalkan Peredaran Narkoba

Berdasarkan respons K-9 pada koli tertentu dilakukan pemeriksaan mendalam dan ditemukan kemasan mencurigakan berupa satu bungkus plastik berisi kristal bening yang dimasukkan ke dalam body lotion berisi krim warna putih.

Selanjutnya, kata Anton, dari hasil pemeriksaan mendalam tersebut dilakukan pengujian dengan narkotest. Kemudian, ditindaklanjuti dengan pengujian sampel pada laboratorium BLBC Tanjung Emas dan ditemukan bahwa barang merupakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Bea Cukai Gencarkan Berbagai Layanan Kepabeanan

Atas temuan tersebut, tim gabungan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta control delivery. 

“Tim kemudian berhasil mengamankan satu orang penerima barang, sabu-sabu sebanyak 148,3 gram, dua buah telepon genggam, serta paket kardus besar warna cokelat berisi karpet, pakaian, dan handuk,” jelasnya. 

BACA JUGA: Sinergi dengan Aparat dan Masyarakat, Bea Cukai Kudus Sukses Melibas Peredaran Rokok Ilegal 

Kepala BNNK Gresik AKBP Supriyanto menjelaskan paket tersebut semula dianggap obat-obatan karena beralamat di Puskesmas Sampang. 

Setelah dibuka ternyata isinya narkoba yang dimasukkan ke dalam botol. 

Menurutnya, supaya tidak ketahuan langsung, botol itu dimasukkan ke pakaian bekas.

“Penggagalan penyelundupan sabu-sabu melalui barang kiriman ini diperkirakan senilai Rp 140 juta, serta menyelamatkan hampir seribu nyawa dengan asumsi satu gramnya dikonsumsi oleh empat sampai lima orang,” pungkas Supriyanto.

Sinergi penggagalan penyelundupan sabu-sabu ini merupakan komitmen Bea Cukai dan BNN dalam melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran barang-barang yang berbahaya. 

Kerja sama dan kolaborasi secara konsisten ini diharapkan dapat terus berlanjut ke depannya. (*/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler