jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam terus mengawal penanganan kasus penyelundupan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di Kawasan Industri Buana Central Park pada Januari 2024 lalu.
Berkat sinergi baik antara Bea Cukai dan Kejaksaan, kini penanganan dan penyelesaian kasus tersebut dinyatakan lengkap (P-21) pada 14 Juni 2024.
BACA JUGA: Bea Cukai Sebut Program PRKC untuk Perbaiki Proses Bisnis Berbasis IT
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia menjelaskan pihaknya telah menggagalkan upaya penyelundupan MMEA di Gudang PT BOS, Kawasan Industri Buana Central Park.
Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai Batam menyita sebanyak 30.864 botol MMEA dengan estimasi nilai barang mencapai Rp 4,59 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 3,8 miliar serta dua tersangka AN dan TS.
BACA JUGA: Bea Cukai: 2 KEK Baru di Batam dalam Proses Pengusulan
“Terhadap seluruh barang bukti pun telah kami serahterimakan ke Kejaksaan Negeri Batam untuk kebutuhan proses hukum lebih lanjut,” kata dia.
Penyelundupan MMEA ilegal melanggar Pasal 102 huruf a UU Kepabeanan jo. Pasal 54 UU Cukai dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
BACA JUGA: Tingkatkan Investasi di Batam, Bea Cukai Bentuk 2 Kawasan Fasilitas KEK
Bea Cukai berharap penindakan ini dapat memberi efek jera kepada para pelaku dan mencegah terjadinya pelanggaran yang sama, agar keselamatan masyarakat terus terjaga dari peredaran barang ilegal, dan kerugian penerimaan negara dapat dihindari.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku dalam proses importasi barang, karena setiap tindakan melawan hukum akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Evi. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Peran Bea Cukai dalam Menjaga Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian