jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk menyukseskan Kampanye Gempur Rokok Ilegal.
Kegiatan yang dilaksanakan bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dikemas dengan berbagai cara, salah satunya melalui layanan informasi keliling.
BACA JUGA: Temuan Lembaga Survei INDODATA: Peredaran Rokok Ilegal di Indonesia Sangat Masif
Teknis pelaksanaannya petugas Bea Cukai berkeliling mengunjungi toko-toko yang menjual rokok eceran dan mengimbau agar pemilik toko tidak memperjualbelikan rokok ilegal.
"Bea Cukai Malang juga melakukan survei singkat terkait rokok ilegal kepada para pemilik toko," Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo melalui keterangan yang diterima Senin (1/11).
BACA JUGA: Pesan Petugas Bea Cukai ke Pemilik Toko: Tolak Oknum yang Menawarkan Rokok Ilegal
Tri menyampaikan melalui survei tersebut, dari 10 responden, sebanyak 90 persen mengetahui tentang rokok ilegal.
Hasil lainnya, semua responden mengaku tidak pernah membeli atau mengonsumsi rokok ilegal dan mengetahui jika rokok ilegal melanggar hukum.
BACA JUGA: Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal Lewat Operasi Pasar
Cara lain yang dilakukan Bea Cukai Malang melalui siaran radio untuk menyosialisasikan ketentuan cukai.
Pada kesempatan itu, Bea Cukai Malang juga menjelaskan tentang ketentuan kawasan industri hasil tembakau (KIHT).
KIHT merupakan kawasan yang dijadikan sebagai tempat pemusatan kegiatan industri tembakau yang ditujukan untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang cukai serta perekonomian daerah.
“Pembentukan KIHT juga ditujukan untuk lebih mendukung, mengembangkan dan meningkatkan, daya saing industri kecil dan menengah pada sektor hasil tembakau,” sebut Tri.
Bea Cukai Malang juga kerap mengadakan sosialisasi secara tatap muka dengan mengundang masyarakat, seperti yang digelar di Kabupaten Malang, Kota Batu dan Kecamatan Kalipare.
Tri menjelaskan semua kegiatan tersebut sebagai upaya preventif yang dilakukan Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal.
Selain itu, juga untuk menjelaskan ke masyarakat bahwa DBHCHT berperan penting dalam pembiayaan di berbagai sektor, mulai dari kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan petani maupun pekerja di sektor industri hasil tembakau.
Terhadap DBHCHT, Bea Cukai memiliki wewenang untuk memonitoring dan mengevaluasi penggunaan dan pemanfaatannya oleh pemerintah daerah.
Hasil capaian kinerja yang diperoleh Kota Malang di semester pertama mendapatkan poin yang cukup kecil dibandingkan dengan Pemda lainnya yang ada di wilayah Malang Raya.
Menurut pengakuan dari beberapa organisasi perangkat daerah, hal tersebut terjadi karena kondisi pandemi hingga pemberlakuan PPKM di Kota Malang yang menyebabkan tidak dapat terlaksananya beberapa program kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya.
Tri berharap sinergitas antara Bea Cukai dengan instansi terkait, termasuk dengan Dinas Komunikasi dan Informatika serta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang dalam menggelar sosialisasi dapat terus ditingkatkan.
“Sinergi semacam ini saya harapkan dapat terus dikembangkan dan dilaksanakan secara berkesinambungan demi menjaga Indonesia dari bahaya peredaran dan konsumsi barang ilegal,” ujar Tri.
Tak hanya itu, dia juga mengharapkan dengan gencarnya sosialisasi akan semakin banyak pihak yang memahami ketentuan di bidang cukai dan mengurangi peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.
"Sehingga pada akhirnya kami dapat mewujudkan optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai dan memberantas rokok ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat dan merugikan industri rokok yang telah mematuhi aturan," pungkasnya. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi