Tegas, Bea Cukai Bakar Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Miliaran

Selasa, 02 November 2021 – 21:20 WIB
Petugas Bea Cukai melakukan pemusnahan rokok ilegal dengan cara dibakar. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan rokok ilegal dari penindakan yang dilakukan di wilayah Jakarta dan Madura.

Tak tanggung-tanggung, jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai lebih 7 juta batang.

BACA JUGA: Strategi Bea Cukai Malang Menekan Peredaran Rokok Ilegal

Selain itu, juga dimusnahkan minuman keras ilegal yang juga hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah menyampaikan, rokok maupun miras ilegal yang dimusnahkan kali ini merupakan barang hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Marunda dan Bea Cukai Madura selama tahun ini.

BACA JUGA: Bea Cukai Bogor Bongkar Modus Pengiriman Barang Kena Cukai Ilegal, Ternyata

Firman menyebutkan, untuk Bea Cukai Marunda, barang yang diamankan diperkirakan senilai Rp 2,78 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp 1,43 miliar.

Untuk Bea Cukai Madura, nominalnya diperkirakan Rp 5,44 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,38 miliar.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Polri Mendorong Masyarakat Tak Ragu Melaporkan Penipuan Online

"Pemusnahan pertama dilakukan Bea Cukai Marunda terhadap 2.728.460 batang rokok ilegal dan 2 botol MMEA. Barang bukti yang merupakan hasil serangkaian penindakan di bidang cukai ini dikumpulkan dan telah ditetapkan statusnya oleh pengadilan," kata Firman.

Dia menegaskan pemusnahan rokok ilegal merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat atas capaian kinerja Bea Cukai Marunda serta komitmen untuk selalu meningkatkan pelayanan dan pengawasan, menjalin kerja sama dan sinergi yang lebih kuat dengan instansi lain dan masyarakat dalam pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah kerjanya.

Pemusnahan berikutnya berlanjut di Bea Cukai Madura, yaitu sebanyak 5.329.166 batang rokok ilegal yang merupakan hasil penindakan periode 12 Oktober 2020 hingga 30 Juni 2021.

Firman kembali menyampaikan apresiasi yang setingi-tingginya kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat atas kerja sama, dukungan, dan sinergi yang telah terjalin selama ini.

“Semoga ke depannya kinerja Bea Cukai semakin meningkat, baik dalam melakukan pengawasan produk hasil tembakau, maupun dalam memberikan layanan sepada seluruh pemangku kepentingan,” pungkas Firman. (mrk/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler