Bea Cukai Kediri Gagalkan Pengiriman 791.200 Batang Rokok Ilegal, Begini Kronologinya

Selasa, 24 September 2024 – 15:42 WIB
Barang bukti berupa rokok ilegal dan sarana pengangkut saat dibawa ke Kantor Bea Cukai Kediri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, KEDIRI - Bea Cukai Kediri menggagalkan pengiriman 791.200 batang rokok ilegal.

Kepala Bea Cukai Kediri Ardiyatno mengungkapkan kronologi penindakan yang berlangsung di Jalan Tol Kertosono-Nganjuk pada Rabu (28/8).

BACA JUGA: Bea Cukai Antarkan Bir Pletok Bekasi Tembus Selandia Baru Lewat Asistensi Berkelanjutan

Dia mengungkapkan kronologi penindakan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya informasi pengiriman rokok ilegal melalui jalur tersebut

Setelah mendapat informasi tersebut, kata Ardiyatno, petugas Bea Cukai Kediri segera meluncur untuk melakukan pengawasan di jalur tol Kertosono-Nganjuk.

BACA JUGA: Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Kepabeanan untuk Pekerja Migran Indonesia

"Akhirnya dalam kurun waktu kurang lebih 2,5 jam, kami menemukan target dan segera melakukan penghentian dan pemeriksaan,” ungkap Ardiyatno.

Selanjutnya, petugas Bea Cukai Kediri melakukan pemeriksaan dan hasilnya pihaknya menemukan 791.200 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Polri Berkolaborasi Berantas Peredaran Narkotika di Wilayah Bengkalis

Ardiyatno menyebut potensi kerugian negara dari ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut senilai Rp 757,35 juta.

Petugas kemudian membawa barang bukti dan sarana pengangkut ke Kantor Bea Cukai Kediri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dia menambahkan saat ini barang bukti yang ditegah telah ditetapkan sebagai barang dikuasai negara (BDN) dan menunggu proses selanjutnya hingga pemusnahan. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler