Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Kepabeanan untuk Pekerja Migran Indonesia

Selasa, 24 September 2024 – 15:31 WIB
Bea Cukai konsisten mensosialisasikan aturan kepabeanan dan cukai untuk para calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat ke luar negeri. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai, melalui unit vertikalnya di berbagai daerah, konsisten mensosialisasikan aturan kepabeanan dan cukai untuk para calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat ke luar negeri.

Sosialisasi tersebut digelar dalam kegiatan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) Calon PMI yang diselenggarakan oleh BP2MI.

BACA JUGA: Bea Cukai Antarkan Bir Pletok Bekasi Tembus Selandia Baru Lewat Asistensi Berkelanjutan

Di Surabaya, pada 5 September 2024, Bea Cukai Juanda hadir dalam kegiatan OPP Calon Pekerja Migran Indonesia yang diselenggarakan oleh BP2MI Jawa Timur.

Petugas Bea Cukai Juanda memberikan pemahaman tentang aturan kepabeanan yang relevan dengan aktivitas migrasi 50 orang calon pekerja migran yang akan berangkat ke Korea Selatan.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Polri Berkolaborasi Berantas Peredaran Narkotika di Wilayah Bengkalis

"OPP menjadi media bagi Bea Cukai untuk memberikan pemahaman seputar aturan kepabeanan kepada calon pekerja migran Indonesia yang hendak bekerja di luar negeri," jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.

Budi juga mensosialisasikan aturan ekspor barang bawaan penumpang sebelum berangkat, impor barang kiriman dari luar negeri, dan impor barang bawaan penumpang saat kembali ke tanah air.

BACA JUGA: Perusahaan Ini Dapat Izin Fasilitas TBB dari Kanwil Bea Cukai Jakarta

Selain itu, beberapa aturan penting juga disampaikan mencakup tata cara penyampaian electronic customs declaration (e-CD) pada saat tiba dari luar negeri, ketentuan registrasi IMEI apabila membeli/mendapatkan perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dari luar negeri, serta modus-modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.

Kegiatan serupa juga digelar di Bogor pada 12 September 2024 dalam kegiatan OPP di BBPPMPV Bisnis dan Pariwisata, Kota Depok.

Kegiatan itu diikuti oleh 147 calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Korea Selatan.

Pemaparan materi difokuskan pada tiga mekanisme impor barang milik pekerja migran, yaitu barang kiriman, barang bawaan penumpang, dan barang pindahaan.

"Kami menjelaskan bahwa para pekerja migran yang tercatat di BP2MI dapat memperoleh fasilitas berupa pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN, dan dikecualikan dari PPh dengan jumlah pengiriman maksimal tiga kali dalam setahun dan setiap pengiriman maksimal FOB USD 500. Jika melebihi 500 USD, maka atas selisih kelebihannya dipungut bea masuk 7,5% pajak dalam rangka impor,” tuturnya.

Sementara, untuk aturan barang bawaan penumpang dan barang pindahan disampaikan untuk HKT milik pekerja migran yang diimpor sebagai barang bawaan penumpang diberi pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN, dan dikecualikan dari PPh dengan ketentuan maksimal dua perangkat dalam satu kedatangan dalam periode satu tahun.

"Kegiatan ini diharapkan dapat bermanfaat dan semakin menambah wawasan bagi calon pekerja migran Indonesia terkait ketentuan impor barang," tutup Budi. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Wujud Komitmen Kuat Bea Cukai Bengkalis dalam Memberantas Peredaran Narkotika


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler